hari batik nasional

Menyambut Hari Batik Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Oktober, seluruh pegawai pemerintah maupun swasta diwajibkan mengenakan batik.

Melalui surat edaran Nomor SE-12/Seskab/IX/2013 tanggal 27 September 2013, Seskab Dipo Alam meminta para menteri dan seluruh pemimpin Pemerintah Non Kementerian (LPNK) untuk memerintahkan kepada seluruh pegawai di bawah jajaran agar menggunakan batik pada Rabu, 2 Oktober 2013.

Dipo Alam juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memerintahkan seluruh gubernur/bupati, walikota dan pegawai pemda agar memakai batik. Surat juga dilayangkan ke Badan Usaha Milik Negara, dimana Menteri BUMN juga diminta memerintahkan seluruh pegawai BUMN untuk menggunakan baju batik.

Keputusan ini berdasarkan dengan Kepres nomor 33 Tahun 2009 yang menetapkan setiap tanggal 2 Oktober diperingati sebagai hari batik nasional. Tanggal 2 Oktober dipilih berdasarkan penetapan UNESCO, dimana ditanggal tersebut batik resmi dikukuhkan sebagai warisan budaya dunia. UNESCO memasukkan batik dalam daftar representative budaya tak benda warisan manusia. Keputusan itu menjadi satu kebanggan bagi rakyat Indonesia, pasalnya batik tidak hanya diakui di dalam negeri tapi budaya Indonesia itu juga diakui dunia.

Di tahun ke empat ini, pemerintah mengharapkan masyarakat turut meningkatkan martabat bangsa Indonesia dan menaikan citra positif batik di Internasional, dengan kompak dan serentak mengenakan batik sebagai bukti kecintaan raykat terhadap kebudayaan Indonesia setiap tanggal 2 Oktober.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?58994

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :

Asuransi Rumah