Kasus aliran dana Bank Indonesia semakin terang saja. Dalam sidang Tindak Pidana Korupsi yang digelar Senin (28/7).

Sidang tersebut menghadirkan saksi Hamka Yandhu,  mantan Ketua Subkomisi Keuangan di DPR, dengan terdakwa mantan Direktur Hukum BI yaitu Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Bank Indonesia, Rusli Simandjuntak. Kasus bergulir setelah KPK menguak indikasi korupsi yang dilakukan pejabat teras BI melalui penyaluran dana YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia).

Menurut keterangan Hamka, anggota Komisi IX yang berjumlah 52 orang kesemuanya menerima kucuran dana mulai dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 1 Miliar.  Masih menurut Hamka, dana terbesar diterima oleh Paskah Suzetta dari fraksi Partai Golkar sebesar satu miliar rupiah. Hamka Yandhu sendiri mengakui menerimai dana BI tersebut sebesar Rp 500 juta.

Seperti diketahui, YPPI adalah sebuah Yayasan milik Bank Indonesia. Yayasan  ini memiliki dana yang bisa saja digunakan secara tidak patut karena memang belum ada payung hukum tata cara penggunaannya.  Pada periode Juni-Desember 2003, terjadi penarikan dana dari yayasan tersebut sebesar Rp 100 miliar. penarikan itu telah disetujui oleh para petinggi BI yang mengadakan rapat pada 3 Juni 2003. Dana sebesar itu ditarik untuk penyelesaian masalah BLBI dan amandemen UU No 23 tentang BI. Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan termasuk kepada para anggota DPR sebesar  Rp 31,5 miliar(arip)

Untuk Share Artikel ini, Silakan Klik www.KabariNews.com/?31714

Mohon Beri Nilai dan Komentar di bawah Artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :

Photobucket

Lebih dari 100 Perusahaan Asuransi di California.

Asuransi Mobil, Kesehataan, Gigi, Bisnis, Jiwa.

Bisa dapat Premium Online Sekarang…..

Klik www.GreatPremium.com Sekarang

Telpon 1-800 281 4134            Email  Info@thinkapril.com