Pemerintah Malaysia
mengumumkan bahwa, pengungsi Indonesia
asal Aceh yang menjadi korban tsunami pada tahun 2005,  harus
meninggalkan Malaysia.

Pemerintahan Malaysia
menyatakan izin tinggal yang diberikan kepada sekitar  25.000 jiwa warga Indonesia korban tsunami tidak akan diperpanjang lagi.

Izin tinggal para pengungsi dikenal dengan Kartu Tsunami, hal ini mereka
dapatkan setelah ditandatangani perjanjian kesepakatan Helsinki
tiga tahun lalu. Mereka diberikan ijin tinggal dan bekerja
sementara di Malaysia.

Kedubes RI di Malaysia saat ini sedang mengurus pemulangan
para pengungsi. Masa berlaku kartu tsunami yang habis pada 28 Agustus 2008
lalu sudah diberitahukan kepada pemerintah Indonesia melalui
Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia dan Departemen Luar Negeri RI.

Namun banyak pengungsi yang menolak dipulangkan ke Indonesia dengan berbagai alasan, seperti alasan
pekerjaan dan tempat tinggal serta harta benda mereka di Malaysia.

Para pengungsi Aceh ini banyak bertempat tinggal di sekitar KualaLumpur dan Selangor. Diantara mereka yang bekerja di bidang perkebunan, pasar swalayan/mall, di bidang jasa kontruksi dan sebagainya. Bahkan banyak juga yang tidak mendapatkan pekerjaan.

Namun demikian pemerintah Malaysia tetap meminta agar warga Aceh untuk
mematuhi pemberitahuan tersebut sebelum Januari 2009, karena apabila perintah
ini tidak ditaati oleh warga Aceh, maka pemerintah Malaysia akan merazia dan
memulangkan para pengungsi ini secara paksa.

Pemerintah Malaysia sebenarnya memberi keringanan kepada warga Aceh yang
memiliki pekerjaan di Malaysia, bahwa apabila ada warga Aceh yang ingin kembali
ke Malaysia dapat mengajukan proses seperti biasa namun setelah mereka kembali
terlebih dahulu ke Indonesia.

 Untuk share artikel ini, klik www.KabariNews.com/?31911

Mohon Beri Nilai dan Komentar di bawah Artikel ini

_______________________________________________________

Supported by :

Photobucket