Untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta kembali berusaha menaikkan besaran
upah minimum provinsi (UMP) di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2011 mendatang.
Saat ini, Dewan Pengupahan DKI Jakarta tengah membahas besaran kenaikan UMP
tersebut. Adapun peningkatan jumlah UMP yang akan diberlakukan yakni sebesar
5-10 persen dari UMP tahun 2010 yang mencapai Rp 1.118.009 per bulan. Artinya,
kenaikan UMP tahun depan Rp 1.173.909 hingga 1.229.809.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Deded
Sukendar, mengatakan, rencana kenaikan UMP pada tahun depan memang telah
direncanakan pihaknya. Namun, untuk menentukan persentase kenaikan jumlah UMP
itu, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk menetapkannya. “Pada
prinsipnya, Pemprov ada di tengah-tengah antara pekerja dan pengusaha. Kami
tidak bisa mengintervensi dalam penetapan kenaikan jumlah UMP di DKI Jakarta.
Karena untuk menetapkan hal itu harus mempertimbangkan juga keseimbangan
produktivitas perusahaan,” ujar Deded, Rabu (13/10).

Meski begitu, dia optimis UMP di DKI Jakarta pada tahun 2011 mendatang akan
mengalami kenaikan sebesar 5-10 persen. Dewan pengupahan DKI Jakarta yang di
dalamnya terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha, dan unsur pemerintahan
daerah saat ini tengah memproses usulan besaran kenaikan UMP dengan persetujuan
tripartit yaitu antara pekerja, perusahaan dan pemerintahan termasuk perguruan
tinggi dan para pakar.

Nantinya, melalui suatu pertimbangan yang matang dan proporsional, mereka akan
memberikan rekomendasi kenaikan UMP. Setelah itu, rekomendasi akan disampaikan
kepada Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo untuk segera ditetapkan dalam bentuk peraturan
gubernur (Pergub) tentang kenaikan UMP tahun 2011 mendatang.

Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2011, ditegaskan Deded, pasti melalui tahapan
survei diantaranya, survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta. “Pastinya
akan disesuaikan dengan KHL di Jakarta, sehingga penetapan kenaikan UMP di 2011
benar-benar tepat dan membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup
keluarganya dan juga tidak memberatkan pengusaha untuk membayarkan upah
pekerjanya,” paparnya.

Rencananya, Disnakertrans DKI Jakarta akan mengumumkan kenaikan UMP tahun 2011
pada 30 Oktober nanti kepada publik. Setelah itu, pihaknya juga akan melakukan
sosialisasi kepada para serikat buruh atau pekerja dan organisasi perusahaan
terkait Pergub tentang kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2011 agar bisa secara
bersama-sama diterapkan.

Setelah ditetapkan melalui Pergub, ditambahkan Deded, perusahaan outsourching
juga wajib menerapkan aturan tentang kenaikan UMP. “Peraturan ini berlaku untuk
semua perusahaan, termasuk perusahaan outsourching. Mereka wajib memberikan
upah sesuai dengan UMP 2011. Kalau tidak, para pekerja silakan mengadu kepada
kami untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kenaikan UMP tahun 2011 bukan yang pertama kalinya. Sebab, pada tahun 2006,
Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP tahun 2007 sebesar 10 persen atau Rp 81.460.
Yaitu, dari Rp 819.100 di tahun 1996 menjadi Rp 900.560 di tahun 2007.

Kemudian Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan UMP Tahun 2008 sebesar 8 persen,
yaitu dari Rp 900.560 per bulan pada tahun 2007 menjadi Rp 972.604 per bulan
pada tahun 2008. Selanjutnya UMP kembali naik menjadi Rp 1.069.865 per bulan
untuk tahun 2009. Dan pada tahun 2010 naik menjadi Rp 1.118.009 per bulan.(sumber:beritajakarta.com)

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35718

Untuk

melihat artikel Jakarta lainnya,
Klik di sini

Klik di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan
komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________

Supported

by :