Sejak diberlakukannya Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang
Merokok dan Penghapusan Tempat Khusus Rokok pada awal November 2010 lalu,
sedikitnya sudah ada 50 tempat khusus merokok (TKM) perusahaan disegel
pemerintah.

Penyegelan itu dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakkertrans) DKI pada perusahaan yang bergerak dibidang otomotif, garmen,
bahkan kesehatan. Tindakan tegas ini terpaksa dilakukan karena pihak perusahaan
tidak mengindahkan peraturan yang berlaku, padahal sosialisasi sudah digelar
sejak 13 Oktober lalu di beberapa gedung pemerintahan, gedung perkantoran
swasta dan pusat perbelanjaan.

Disnakertrans telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung terhadap
53 gedung perkantoran pemerintah, 30 perkantoran swasta, 24 pusat perbelanjaan.
Dari pemeriksaan tersebut Disnakertrans mencatat ada sekitar sekitar 9 gedung
dalam kondisi sangat baik, 69 gedung dalam kondisi baik, 20 gedung cukup, dan 9
gedung buruk. Hasil ini tercatat sejak 1 November sampai 14 Desember 2011.

Deded Sukendar selaku Disnakertrans DKI menjelaskan, bahwa sebelum
penyegelan pihaknya telah melakukan himbauan agar perusahaan membongkar TKM
dalam satu hari. Namun apabila dalam kurun waktu tiga bulan sejak sosialisasi belum
juga dilakukan pembongkaran maka pihaknya langsung berhak menyegel tempat
tersebut. “Ada
yang terpaksa dibongkar, tetapi kebanyakan perusahaan membongkar sendiri,” kata
Deded di kantor Disnakertrans Jl. Prapatan No. 52 Jakarta Pusat
(16/12).

Deded menargetkan pada 2011 banyak perusahaan di Jakarta yang sudah menutup TKM-nya. Tidak hanya
itu ia pun berharap Jakarta khususnya kawasan dilarang merokok yang difokuskan
pada tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, arena kegiatan
anak-anak, sekolah, dan tempat pelayanan kesehatan dapat segera bebas dari asap
rokok. Untuk itu sekitar 150 satuan petugas diperintahkan untuk mengawasi
setiap tiga bulan di lokasi-lokasi yang berbeda.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36101

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Klik di sini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________

Supported by :