Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa 6
operator seluler terbukti melakukan kartel harga SMS. Sedangkan tiga operator lainnya
dinyatakan tidak bersalah.
Operator yang di anggap bersalah adalah, PT. Excelcomindo
Tbk, PT. Telkomsel, PT. Telkom Tbk, PT. Bakrie Telecom, PT. Mobile 8, PT. Smart
Telecom. Keenamnya melanggar pasal 5 UU no 5 1999 dalam perkara pelanggaran
penetapan harga SMS off-net (SMS antar operator) yang di lakukan dari tahun
2004 hingga April 2008.
Mereka dikenakan denda sesuai dengan lamanya beroperasi
operator tersebut. XL dan Telkomsel harus membayar denda sebesar Rp 25
miliar, sedangkan PT. Telkom harus membayar denda sebesar Rp 18 miliar, Bakrie Telecom Rp 4
miliar dan PT Mobile-8 Rp 5 miliar.
Sedangkan Smart Telecom tidak dikenakan denda karena
merupakan pemain baru yang terakhir masuk ke pasaran sehingga posisi tawar yang
paling lemah diberikan oleh perusahaan tersebut.
Uang denda akan dimasukan ke dalam Kas Negara sebagai
setoran pendapatan denda pelanggaran bidang persaingan usaha. Mereka
diberikan waktu untuk menyampaikan keberatan sampai 14 hari dari keputusan
tersebut. Sejauh ini hanya pihak XL yang secara resmi berencana mengajukan banding. (amir)
Untuk Share Artikel ini, Silakan Klik www.KabariNews.com/?31451
Mohon Beri Nilai dan Komentar di bawah Artikel ini
_____________________________________________________
Supported by :
Butuh Lawyer : Kecelakaan?, Imigrasi?, Litigasi/Non Litigasi?
Klik www.liegal.com atau Email : Jason@liegal.com
atau Telp. 213 422 9182 ( Konsultasi Cuma-cuma )