KPU Daerah (KPUD) DKI Jakarta melarang delapan partai yang belum menyerahkan nomor rekening dana kampanye, ikut berkampanye pemilu 2009. Seperti tertuang dalam UU Pemilu No 10 tahun 2008
pasal 129 ayat 7, yang menyebutkan bahwa pembukuan dana kampanye pemilu harus
diserahkan minimal tiga hari setelah partai politik ditetapkan sebagai partai
pemilu.

Kedelapan parpol yang belum menyerahkan pembukuan dana rekening
kampanye adalah, Partai Kedaulatan Nahdhatul Ummah (PKNU), Partai Karya
Pembangunan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Merdeka, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Karya
Pembangunan (Pakar Pangan), Partai Persatuan Nahdhatul Ulama Indonesia (PPNUI),
dan Partai Serikat

UU tersebut juga mengatur besaran dana sumbangan kampanye
yang diterima partai dari pihak lain. Jika perseorangan maka tidak boleh lebih dari
Rp 1 miliar, sementara jika kelompok atau perusahaan atau badan usaha non
pemerintah tidak melebihi Rp 5 miliar.

Menurut KPU, larangan ini akan dicabut hingga parta-partai tersebut telah menyerahkan nomor rekening dana kampanye.

Untuk Share Artikel ini, Silakan Klik www.KabariNews.com/?32299

Mohon Beri Nilai dan Komentar di bawah Artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :

Photobucket