Jakarta, KabariNews.com – Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun karena terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompk teroris di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Vonis itu dibacakan Hakim ketua Herry Swantoro. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (16/6).
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut hukuman seumur hidup kepada Abu Bakar Ba’asyir, sesuai Pasal 14 Jo Pasal 11 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Menurut jaksa, Ba’asyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin, menggerakkan para peserta dan mengumpulkan dana dari berbagai pihak dengan total sekitar Rp 1 miliar untuk segala kebutuhan pelatihan.
Dipenuhi Ratusan Pendukung
Tidak ada bentrokan dan kekacauan yang sebelumnya dikhawatirkan usai pembacaaan vonis. Setelah sidang usai, ratusan pendukung Ba’asyir bubar dengan tertib. Ratusan massa pendukung Ba’asyir ini datang dari berbagai daerah memadati halaman luar pengadilan. Tak jarang, di sela-sela pembacaan vonis, massa pendukung Ba’asyir beberapa kali meneriakkan takbir sebagai bentuk dukungan.
Selain takbir, pendukung pengasuh Pondok Pesantren Ngruki Solo ini juga memanjatkan doa sejak sidang dimulai. Selain doa, ada juga yang memajang foto pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden.
Diliput Media Lokal dan Asing
Peliputan sidang juga berlangsung ketat. Seluruh wartawan teregistrasi. Para peliput harus mendaftar dan mengambil ID Card sehari sebelum sidang.
Selain media lokal, sejumlah media asing juga hadir. Baik dari Amerika, Australia, China, maupun Jepang, terlihat meliput dan mengikuti jalannya persidangan ini. Media internasional tersebut antara lain CNN, La Tribune Newspaper, The Daily Jakarta Shimbun, VOA (Voice of America), Reuters, dan TV Al Jazeera.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36902
Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini
Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
_____________________________________________________
Supported by :