Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyesalkan
pelarangan penayangan program investigasi “Sigi” berjudul “Bisnis Seks di Balik
Jeruji Penjara” yang disiapkan Redaksi Liputan 6 SCTV untuk ditayangkan pada
Rabu (13/10) pukul 23.00 WIB.  

Program itu gagal tayang menyusul intervensi dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipimpin politikus Partai Amanat
Nasional, Patrialis Akbar, dan manajemen SCTV yang dipimpin Fofo Suriatmadja.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran berat dalam kode etik
jurnalistik karena intervensi pemerintah dan pemilik modal telah menodai
kesucian ruang redaksi,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta, Aditya
Heru Wardhana.

Tayangan “Sigi” ini sebenarnya sudah dipersiapkan sejak lama. Para jurnalis SCTV sudah melakukan investigasi dan
mengumpulkan bukti adanya bisnis prostitusi di dalam penjara, dengan kamera
tersembunyi. Sayangnya, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selalu
menolak untuk diwawancarai dalam program ini. “Mereka meminta agar
diperbolehkan melihat dulu tayangan video yang sudah kami dapatkan. Permintaan
mereka ini tentu saja kami tolak,” kata satu produser SCTV yang dihubungi AJI
Jakarta. Permintaan itu dipahami redaksi SCTV sebagai upaya sensor.

Karena upaya memperoleh konfirmasi sudah maksimal, redaksi
SCTV memutuskan untuk tetap menayangkan program ini pada Rabu kemarin. Sampai
saat-saat terakhir, Kementerian Hukum dan HAM masih terus berusaha menunda
penayangan program itu. Permintaan penundaan ini pun ditolak redaksi. Namun,
redaksi SCTV akhirnya bertekuk lutut setelah pemilik stasiun televisi itu
sendiri yang turun tangan. Manajemen televisi itu meminta redaksi Liputan 6
SCTV membatalkan penayangan program “Sigi”.

Meski sudah dihubungi, pihak Kementerian Hukum dan HAM tidak
memberikan komentar atas laporan adanya insiden ini. AJI Jakarta menilai
peristiwa ini adalah bentuk intervensi yang amat kasar dari pemilik modal ke
dalam ruang redaksi.

Karenanya AJI Jakarta mengecam keras tindakan Kementerian
Hukum dan HAM yang dinilai melanggar pasal 4 (ayat 2) UU Pers Nomor 40 Tahun
1999. Selain itu, AJI Jakarta juga mengecam dan menyesalkan tindakan manajemen
SCTV yang tunduk dan menyerah pada desakan pejabat Kementerian Hukum dan HAM.
AJI Jakarta meminta redaksi SCTV untuk tetap kukuh dan teguh dalam mengelola
ruang redaksinya sesuai prinsip-prinsip etika dan standar jurnalistik yang
berlaku.

Menurut rilis yang diterima redaksi Kabari, AJI Jakarta akan
melaporkan kasus pelanggaran kebebasan pers ini ke Dewan Pers, Komisi Penyiaran
Indonesia dan Kepolisian RI.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35726

Untuk

melihat artikel Jakarta lainnya,
Klik di sini

Klik di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan
komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________

Supported

by :