Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengusulkan
kemudahan akses komunikasi bagi Tenaga Kerja Wanita (TKW). Usulan itu terlontar
pada forum pertemuan tenaga kerja se-Asia di Bangladesh.

Akses tersebut khususnya bagi tenaga kerja di sektor informal guna mengurangi
risiko kerja di rumah majikan. “Jika ada akses komunikasi, mereka bisa
melaporkan kekurangan yang dialaminya. Selain itu, perlu ada pelatihan sebelum
mereka berangkat,” katanya melalui rilisnya di Jakarta kemarin (20/4).

Menakertrans
menyatakan risiko wanita pekerja migran pada sektor informal relatif lebih
tinggi, terutama di sejumlah negara, seperti di Arab Saudi dan negara teluk.
Saat ini wanita pekerja migran tidak memiliki akses komunikasi, tidak boleh
keluar rumah tanpa izin, paspor ditahan dengan risiko kerja mengalami kekerasan,
pelecehan seksual, dan bekerja lebih lama.

Menurutnya, tidak hanya akses komunikasi, pemerintah Indonesiapun berwacana
untuk memberikan asuransi bagi TKI di negara penempatan agar akses perlindungan
dapat bersifat langsung. Menyinggung pernyataan Perdana Menteri (PM) Bangladesh
Sheik Hasina dalam pidato pembukaan Pertemuan Konsultatif ke-4 Para Menteri
Negara Pengirim Tenaga Kerja Migran se-Asia (Colombo Process) di Dhaka, Bangladesh,
kemarin, bahwa yang paling rentan memiliki risiko kerja ialah wanita. Sementara
itu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI) mendapat tawaran untuk mengisi bidang pekerjaan hospitality
(keramahtamahan) untuk 12.000 TKI di Kanada.

Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengatakan bahwa 12.000 orang tersebut akan
dipekerjakan pada kapal pesiar Holland American Line, baik sebagai pelayan
restoran, bartender, maupun house keeping. Di luar sektor hospitality,
terangnya, perusahaan Super Nanny Canada Inc meminta sedikitnya 120 orang untuk
tenaga perawat lanjut usia, kemudian sektor pertanian.

Pernah dilontarkan oleh Susilo
Bambang Yudhoyono
.

Kemudahan
akses berkomunikasi untuk Tenaga Kerja Indonesia
khususnya Wanita pernah diutarakan oleh
Presiden Indonesia,
Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. Ide memberikan handphone kepada
masing-masing TKW, karena banyaknya kasus yang menimpa tenaga kerja Indonesia
khususnya wanita di luar negeri. Ide itu mendapat reaksi beragam oleh banyak
pihak. Ada yang
mendukung adapula yang menentang. Penentangan ide itu karena dianggap hal itu
adalah jalan pintas yang sebenarnya tidak menyelesaikan masalah. Hingga
sekarang, ide itu juga belum dilakukan .

Keluarga
TKW ke luar negeri memang seringkali kesulitan memantau saudaranya termasuk perlakukan
majikan kepada TKW asal Indonesia.
Umumnya memang karena sulitnya berkomunikasi. Seringkali, perlakuan buruk atau
kabar meninggalnya seorang TKW, sampai ke keluarga TKW yang bersangkutan
melalui surat
pemberitahuan oleh Kementrian Luar Negeri.

Hal itu
yang dialami oleh keluarga Nur Bidayati di Wonosobo, Jawa Tengah. Nur yang
meninggalkan keluarganya dan pamit ke Hong Kong
pada Januari 2008. Dia telah divonis Pengadilan Guangzhou, Cina dengan hukuman
mati karena kasus narkoba. Nur Bidayati terbukti menyelundupkan heroin sebanyak
1 kg. Kabar itu disampaikan melalui surat oleh Kementrian Luar Negeri Indonesia pada
28 April 2010 lalu.

“Selama ini
ibu bercerita bahwa dia bekerja di Hong Kong.
Dia ingin pindah kerja ke Cina karena majikannya galak, “kata Aziz, anak Nur
Bidayati. Menurut Aziz, ibunya hanya meneleponnya satu kali pada pertengahan
tahun 2009. Menurutnya, Nur tidak memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi.
“Sepertinya dia menelepon saya dari
telepon untuk umum,” kata Aziz. Otomatis setelah itu, keluarga juga
tidak bisa menghubungi Nur Bidayati. Aziz sendiri telah berhenti bersekolah
saat bersekolah di kelas 2 SMA. Suami Nur, telah menikah siri dengan perempuan
lain, selang 15 hari Nur berangkat ke Hong Kong.

Karena
keterlambatan informasi itu, pihak keluarga besar Nur Bidayati berangkat ke Jakarta untuk
mengupayakan komunikasi dan pembebasan untuk Nur. Saat ini, kasus tersebut
difasilitasi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Untuk share artikel ini
klik www.KabariNews.com/?36640

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :