KabariNews – Amerika Serikat dan Selandia Baru memprotes pembatasan impor oleh Indonesia pada makanan dan produk pertanian. Kedua negara tersebut menyatakan pembatasan barang mulai dari kentang sampai unggas melanggar kewajiban perdagangan internasional dan telah melaporkan ke World Trade Organization (WTO).

Seperti dikutip reuters, Rabu, (18/3), Michael Froman Perwakilan Dagang AS mengatakan  bangga mengambil tindakan hari ini (Rabu) dan berdiri atas nama petani dan peternak di seluruh Amerika Serikat yang telah memikul hambatan ekspor untuk negara terbesar keempat di dunia dengan populasi terbanyak, Indonesia.

Sementara itu Menteri Perdagangan Selandia Baru Tim Groser mengatakan akses pasar pertanian sangat penting untuk Selandia Baru. Ekspor pertanian negara itu mencapai US$ 23,84 miliar di tahun 2014 atau setara 15 persen dari ekspor pertanian AS, meskipun ekonominya hanya lebih dari 1 persen ukuran ekonomi AS. “Ekspor pertanian adalah sumber dari perekonomian kita,” kata Groser.

Pembatasan impor mencakup produk seperti apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, ternak, ayam dan daging sapi, kata kantor perdagangan AS. Seorang pejabat AS mengatakan persyaratan perizinan memiliki efek membatasi jumlah impor melalui pembatasan pada saat produk tertentu dapat diimpor, harga dan kuantitas. Ekspor AS ke Indonesia jatuh saat tindakan pembatasan dilakukan pada tahun 2011.

Hampir US$  200 juta dari ekspor AS ke Indonesia dipengaruhi oleh rezim perizinan impor pada tahun 2014, termasuk  US$ 122 Juta berupa  buah dan sayuran, dan produk hortikultura lainnya. Ekspor produk serupa dengan Malaysia adalah senilai US$  6 juta lebih, meskipun penduduk Indonesia lebih dari delapan kali lebih besar dari Malaysia.

Ini adalah kasus kelima dimana Amerika Serikat mengadukan Indonesia ke WTO  dan merupakan kasus  kedua bagi Selandia Baru. Indonesia sendiri memiliki dua kasus melawan Amerika Serikat. (1009)