Pertama kalinya menteri aktif di Indonesia mengundurkan diri karena tersangkut kasus hukum.  Andi Mallarangeng yang menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga mengundurkan diri dari jabatananya paska pencekalan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum pengunduran dirinya, Andi telah lebih dulu meminta izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Sehubungan dengan pengumuman penetapan KPK tentang pencekalan saya kemarin(6/12), maka saya telah menghadap Bapak Presiden dan mengajukan pengunduran diri saya,” kata Anda dalam jumpa pers di Kemenpora, Jakarta (7/12).

Andi menuturkan, jabatan yang beberapa tahun ini diembannya merupakan amanah, dan karena ia harus menjalani serangkaian penyelidikan atas kasusnya, sejak Jumat (7/12) ia sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri. “Dengan pencekalan ini, saya tidak akan efektif menjalankan tugas,” imbuhnya.

Sehari sebelum Andi memutuskan untuk mundur, KPK telah menggelar konfrensi pers terkait kasus yang menjegal Andi. KPK menyatakan telah mencekal Andi Mallarangeng ke luar negeri selama enam bulan. Andi juga ditetapkan sebagai tersangka  sejak kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Sejak kasus pembangunan Hambalang terkuak, KPK kian gencar menyidik tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Andi dinyatakan sebagai tersangka sejak tanggal 3 Desember 2012.

Andi dinyatakan bersalah saat hasil audit invetigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahap I proyek pembangunan Hambalang, Andi dinilai lalai dan melanggar peraturan perundang-undangan. Diduga Andi  membiarkan Sektertaris Menpora yang ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wahid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Kesalahan lainnya, berdasarkan BPK, Andi juga membiarkan Wahid menetapkan pemenang lelang kontruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian sebelumnya dari Andi. Wahid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Sementara Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008 karena tindakan pembiaran.

Menuai pujian

Sikap berani Andi Mallarangeng mundur dari jabatannya karena ingin fokus dengan kasus hukumnya menuai banyak pujian.  Tak  terkecuali Presiden SBY. Presiden mengapresiasi Andi sebagai sosok yang bertanggungjawab. Dalam konferensi persnya, SBY menyebutkan sikap yang diambil salah satu anggota kabinetnya adalah keputusan yang tepat dan bisa jadi panutan bagi para pejabat yang tersangkut kasus hukum.  “Saya kira ini contoh baik, ketika menghadapi permasalahan hukum. Manakala tetap diposisinya, justru akan mengganggu tugas kementerian dan jajaran kabinetnya,” papar SBY di Istana Presiden (7/12).

Keputusan Andi menuai banyak apresiasi positif dari beberapa pejabat, bahkan ada yang mengatakan keputusan Andi kesatria.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?50733

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :