KabariNews – Andreas Horsono mengatakan mengenai Rancangan Undang – Undang yang kini jadi pembahasan di DPR, “Di DPR itu ada 10 partai, tentu masing-masing partai posisinya tidak semua sama, tetapi ada satu hal dimana mereka semua sama, yaitu membahas RUU soal LGBT,” katanya.

Menurutnya, kegiatan sex sesama jenis memang masih belum menjadi blanket kriminalitas, “Kegiatan sex sesama jenis belum menjadi kegiatan kriminal yang seluruhnya dinyatakan jahat,” terang Andreas.

Lebih lanjut andreas menambahkan, “Misal, ada pemaksaan, seperti  pemerkosaan, sesama jenis, ada juga melibatkan pornografi,  jadi ketika berhubungan sex direkam lantas disebar ke publik itu kejahatan, ada juga ancaman, bila berhubungan sex sesama jenis tapi dengan ancaman itu juga kena kriminal, jadi itu menunjukkan bahwa ada negosiasi sebetulnya di dalam DPR,” terang  Andreas.

Namun, lanjut dia, “Yang harus kita liat dulu adalah posisi yang sekarang gimana, KUHP yang sekarang ada itu gimana, KUHP yang ada sekarang menyatakan, perbuatan sex untuk orang-orang yang sudah menikah dan berselingkuh adalah perbuatan kriminal, misal, saya punya istri lantas saya berselingkuh itu perbuatan kriminal, tapi di Indonesia apa di Hindia Belanda pasal itu digunakan untuk melindungi pernikahan, jika suami istri terlibat perselingkuhan itu bisa diadili,” ujar Andreas.

Untuk sekarang ini , Undang – Undang itu diperluas dengan Undang – Undang baru jadi yang disebut dengan perselingkuhan atau zina itu bukan hanya orang yang sudah menikah, tapi juga bagi orang yang belum terikat dengan pernikahan.

“Itu berbahya, karena merugikan perempuan, misal perempuan diancam untuk berhubungan sex atau diperkosa, namun sekarang itu dikatakan perbuaan zina, dibanyak negara yang punya banyak pasal semacam ini jadi masalah,” katanya.

Oleh karena itu komnas Perempuan, protes terhadap pasal ini karena memang menurut Komnas Perempuan ini akan menjadi bahaya besar untuk perempuan dan anak-anak.

Untuk Mengetahui lebih jauh, silakan klik Video dibawah ini :