Jakarta, KabariNews.com – Pembahasan penetapan usulan hak angket DPR terkait kasus Bank Century, diwarnai perdebatan di Sidang Paripurna DPR.

Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (1/12) tersebut dipenuhi interupsi saat pembukaan sidang.

Sidang Paripurna yang dipimpin Marzuki Alie langsung mendapat interupsi dari Fraksi PDIP, Gayus Lumbuun karena tidak memberi kesempatan kepada penggagas hak angket mengenai alasan serta usulan dikeluarkannya hak angket.

Dalam penjelasannya, Marzuki Alie menuturkan bahwa pembahasan ini sebelumnnya telah sampai di Badan Musyawarah sehingga hanya menunggu pengesahan saja.

“Sebelumnya ini telah dibicarakan di Badan Musyawarah, sehingga saya kira hari ini tinggal pengesahan saja, tidak ada lagi pendapat fraksi,” ujar Marzuki.

Setelah melalui perdebatan dan berbagai interupsi, pimpinan sidang akhirnya langsung memutuskan membacakan pengesahaan usulan hak angket terhadap kasus Bank Century.

Sidang Paripurna yang dihadiri 365 orang dari total 560 anggota DPR RI tersebut akhirnya menetapkan hak angket untuk kasus Bank Century.

Sebelumnya, pada hari Senin (30/11), sejumlah anggota DPR menandatangani
usulan hak angket.

Hasilnya terlihat bahwa 503 anggota DPR setuju dengan digulirkannya usulan hak angket untuk kasus Bank Century.

Hak angket ini dimaksudkan untuk menguak secara dalam
kasus Bank Century yang diduga telah merugikan negara senilai Rp 6,7 triliun.

Usulan hak angket ini ajukan oleh Maruarar Sirait dari Fraksi PDIP, Ahmad Muzani dari Fraksi Gerindra, Akbar Faishal Fraksi Hanura, Andi Rahmat Fraksi PKS, Muhammad Misbachun Fraksi-PKS, Bambang
Susatyo Fraksi Golkar, Chandra Tirtawijaya Fraksi PAN, Lily Wahid Fraksi PKB serta Ahmad Kurdi Mukri dari Fraksi-PPP.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34120

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :