Jakarta, KabariNews.com – Antasari Azhar dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, pimpinan PT Putra Rajawali Banjaran.

Hal ini disampaikan Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Cirrus Sinaga, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

“Meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antasari Azhar dengan hukuman mati,” ucap Cirrus.

Antasari Azhar sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 55 ayat (1) kedua KUHP junto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Dalam pembacaan berkas tuntutan setebal 600 halaman tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan beberapa saksi ahli untuk menguak kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen.

Di antaranya adalah ahli forensik Universitas Indonesia, Mun’im Idris, dan ahli balistik dari kepolisian, M. Simanjuntak.

Selain Antasari Azhar, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut hukuman mati Kombes Pol Williardi Wizard, mantan Kapolres Jakarta Selatan, atas keterlibatannya.

Williardi Wizard didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP.

“Terdakwa secara sendiri atau bersama-sama telah menyalahgunakan kekuasannya untuk membunuh Nasruddin Zulkarnaen,” ucap Iwan Setiawan yang juga anggota Jaksa Penuntut Umum.

Sidang juga akan mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Jerry Hermawan dan Sigid Haryo Wibisono.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34392

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :