KabariNews – Pada pemilu 2009 ini, ada 34 parpol nasional dan enam parpol lokal Aceh yang siap bertarung. Rebutan ‘kue’ pemilih pada tanggal 9 April nanti tampaknya akan seru. Seperti pada pemilu 2004, saat ini sulit bagi sebuah partai memperoleh kemenanganan mutlak, (50 + 1 , red). Salah satu faktornya karena, banyaknya partai menyebabkan perolehan suara menjadi terpecah. PDI-P yang memenangi pemilu 2000 pun hanya mendapat tak lebih dari 30 persen suara.

Hal ini kemudian membuat partai-partai berpikir logis dan sistematis. Jangankan lima puluh persen, meraup sepuluh persen suara saja sudah bagus. Yang jelas perolehan diatas lima persen suara, minimal akan membuat partai politik memiliki posisi tawar, terutama jika ingin koalisi.

Target Suara

Golkar melalui ketua umumnya, Muhamad Yusuf Kalla, mentargetkan 30 persen suara pada pemilu 2009. Agar terwujud, calon legislatif yang dipasang nantinya 60 persen kader-kader loyalis, 30 persen wanita dan sisanya oleh pemuda dan mantan TNI. “Pemilu ini kita harapkan memperoleh 115 kursi, atau 20 persen.” ujarnya suatu ketika.

Juga demikian dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Bagi PDI-P, target 30 persen suara bukan sesuatu yang muluk, mengingat di pemilu 2000 dan 2004, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri pernah duduk di ranking satu dan dua. Malah partai ini berharap bisa meraup 35 persen suara dengan menyasar para pemilih muda dan pemula.

Sementara partainya SBY, Partai Demokrat, mentargetkan 20 persen suara atau dua kali lipat dari perolehan suara pemilu sebelumnya. Gerindra dengan Prabowo-nya mematok 30 persen, lalu partai Hanura pimpinan Wiranto, memasang target menempati posisi lima besar. Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK) Indonesia pimpinan Erros Djarot menargetkan minimal lima persen. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 20 persen, PPP 15 persen dan Partai Amanat Nasional (PAN) menargetkan 18,2 persen suara nasional.

Target suara paling tinggi dipatok Partai Kebangkitan Sejahtera pimpinan Gusdur sebesar 61 persen. target itu dipatok sebelum PKB terpecah dua, antara kubu Muhaimin Iskandar dan kubu Gusdur Di lain pihak partai-partai kecil lainnya, tak berani mematok tinggi. Target mereka berkisar lima hingga sepuluh persen.

Rama-ramai jadi Caleg

Partai-partai itu akan memperebutkan suara di 471 daerah pemilihan (dapil) di 33 provinsi. Setiap partai akan mengalokasikan tiga paket caleg (calon legislatif) di tiga jenjang yang berbeda, yakni DPR (Pusat), DPRD Tingkat I (Provinsi), dan DPRD tingkat II (Kabupaten/kota). Satu paket biasanya berisi 10 orang caleg dengan urutan nomor. Jadi setidaknya setiap partai menyiapkan 30 orang caleg di setiap dapil. Silakan Anda hitung sendiri jumlahnya jika dikali jumlah partai plus dikalikan lagi 471 dapil. Hasilnya, banyak!

Untuk anggota DPR, kursi yang disediakan menurut UU Pemilu No. 10 tahun 2008 sebanyak 560 kursi, sementara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota berdasarkan sistem proporsional terbuka. Yakni ditentukan oleh jumlah pemilih di setiap daerah. UU Pemilu menegaskan, anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 kursi dan paling banyak 100 kursi. Sementara DPRD Kabupaten/kota paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 50 kursi di tiap-tiap daerah.

Jumlah kursi di legislatif sebetulnya relatif tak banyak berubah sejak pemilu tahun 2000. Tapi tren menjadi caleg begitu marak sekarang. Berbagai atribut berisi foto caleg bertebaran di mana-mana. Semuanya berlomba menarik simpati. Syarat jadi caleg memang tak susah-susah amat, selain memiliki basis pendukung, diantaranya adalah minimal berusia 21 tahun, takwa kepada Tuhan YME, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SLTA, bertempat tinggal di Indonesia, bersedia meninggalkan profesi militer (jika anggota TNI/Polri), pegawai negeri sipil atau pejabat publik atau lembaga yang sumber keuangannya dari negara, bersedia tidak berpraktik sebagai pengacara, akuntan publik, atau notaris dan mencalonkan lewat jalur partai.

Latar belakang caleg juga beragam, ada politikus, pedagang, pengusaha, sampai artis. Lalu apa sih enaknya jadi anggota dewan? Sekedar informasi, selain mendapat status sosial mentereng, anggota dewan juga diguyur aneka fasilitas menggiurkan. Setiap bulan anggota DPR mendapat gaji sedikitnya Rp 32 juta, diluar tunjangan lain-lain. Sementara besarnya gaji anggota DPRD tergantung masing-masing kemampuan daerah, namun pemerintah membatasi pendapatan tertinggi ketua DPRD adalah Rp 32,25 juta, sedang Rp 23,25 juta, dan rendah Rp 14,25 juta.
Untuk kabupaten/kota tertinggi Rp 24,7 juta, sedang Rp 18,4 juta, dan rendah Rp 12,1 juta.

Pemilihan Presiden

Usai pemilihan legislatif tanggal 9 April, pemilu dilanjutkan dengan pemilihan presiden/wapres putaran pertama pada 8 Juli dilanjutkan putaran kedua pada 8 September. Sementara masa jabatan presiden sendiri akan berakhir 20 Oktober 2009.

Masih meminjam istilah orde baru, pemilu kali ini diharapkan berlangsung Luber alias langsung, umum, bebas dan rahasia. Calon presiden/cawapres yang bertarung nanti harus didukung partai yang memperoleh 25% suara sah nasioanal atau mendapat 20% kursi DPR. Namun UU pemilu No.10 Th.2008 membolehkan partai berkoalisi dalam mengajukan capres/cawapres. Partai-parti kecil yang memperoleh 5% suara misalnya, bisa bergabung dengan dua partai lain yang masing-masing mendapat 10% persen suara. Sehingga partai gabungan itu mencapai perolehan suara minimal (25%-red) untuk mengusung capres/cawapres sendiri.

Biasanya menjelang penentuan capres/cawapres inilah banyak terjadi ‘deal-deal’ politik. Bukan rahasia umum, partai yang ikut koalisi akan minta jatah satu atau dua jabatan menteri jika koalisi sukses menggolkan pasangan tertentu.

Akhirnya, semua partai berancang-ancang, semua caleg berebut simpati dan pemilu tinggal hitungan hari. Partai manakah yang menang? Siapakah caleg yang menang? Dan siapa pula presiden/wakil presidennya? Semoga jawabannya cuma satu, rakyatlah yang menang!(pipit/yayat)