KabariNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat diharapkan untuk segera Blusukan Asap ke lokasi kebakaran hutan dan lahan gambut karena hal itu langkah awal supaya dapat memahami permasalahan kebakaran hutan dan lahan gambut secara mendalam di berbagai daerah di Indonesia. Kemudian langkah Blusukan Asap tersebut diharapkan ditindaklanjuti dengan upaya-upaya nyata bersama untuk mengakhiri bencana ekologis kebakaran hutan secara menyeluruh.

Abetnego Tarigan (Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), seperti dikutip dari siaran pers Greenpeace Indonesia, Jumat, (14/11), mengatakan dengan dukungan publik yang sangat besar, “Blusukan Asap” menjadi momentum terobosan Jokowi dalam menyelesaiakan akar masalah kebakaran hutan dan bencana asap di Indonesia.

 



 

“Jokowi tidak boleh ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran dan pengrusakan hutan dan gambut yang telah menyebabkan bencana asap. Pencabutan izin perusahaan adalah bentuk ketegasan negara dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” kata Abetnego.

Sementara itu Longgena Ginting (Kepala Greenpeace Indonesia) mengatakan kita berkejaran dengan waktu untuk menyelamatkan hutan dan gambut kita tersisa. Bila kita gagal menyelamatkannya maka kita akan kalah dalam melawan perubahan iklil dan harus menyelamatkan gambut sebelum terlambat

Permintaan dan dorongan agar Presiden Jokowi Blusukan Asap sebagai langkah awal upaya mengatasi kebakaran hutan dan lahan gambut juga banyak disuarakan publik. Ini terlihat dari terus bertambahnya dukungan pada petisi di www.change.org/blusukanasap

Petisi yang diluncurkan pada Selasa, 28 Oktober 2014 tersebut hingga Jumat siang (14/11) telah mendapat dukungan 26.162 orang. Berdasarkan hal tersebut Blusukan Asap ke lokasi kebakaran gambut dan hutan merupakan kesempatan Jokowi menunjukkan komitmen pro rakyat dan pro lingkungan. Ini bisa menjadi salah satu tonggak sejarah penyelamatan masyarakat Indonesia dari bencana yang sudah 17 tahun tidak selesai ditangani.

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?72622

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

__________________________________________________

Supported by :

Asuransi Bisnis