KabariNews – Indonesia Property Watch menilai aturan kepemilikan asing yang terus disempurnakan tidak akan berdampak signifikan bagi penerimaan devisa di Indonesia saat ini. Yang menjadi alasan utama WNA membeli sebuah properti di sebuah negara lebih dikarenakan kondisi ekonomi dan prospek usaha yang baik di sebuah negara sehingga WNA akan datang dengan sendirinya dan tinggal di negara tersebut. Kepastian hukum pun menjadi salah satu alasan bagi kepemilikan asing.

“Jadi jangan dibolak-balik mind set-nya, bukan karena adanya aturan kepemilikan asing kemudian WNA akan datang. Tanpa adanya aturan kepemilikan asing yang baru pun, WNA akan datang bila ada kepentingan ekonomi dan usaha yang baik di Indonesia.” jelas Ali Tranghanda CEO Indonesia Property Watch seperti dilansir dari keterangan Indonesia Property Watch, Senin, (18/1).

Masalah kepemilikan asing ini cuma masalah waktu saja, pasti Indonesia akan menjadi incaran investasi properti asing untuk bersiap masuk ke Indonesia. Namun demikian Ali mengingatkan sebelum berpikir mengenai kepemilikan asing, lebih bijak bila pemerintah memikirkan dulu nasib rakyat Indonesia yang saat ini belum mempunyai rumah. Masih banyak pekerjaan rumah masalah perumahan rakyat.

Jangan membanding-bandingnya dibukanya kepemilikan asing dengan apa yang dilakukan dengan dengan Singapura misalnya. Disana 80% penduduknya sudah memiliki rumah. Selain itu juga banyak pihak yang memandang PP No.103/2015 terbaru mengenai Pemilikan Hunian oleh Orang Asing seharusnya tidak hanya untuk WNA yang tinggal di Indonesia. Bila seperti itu maka yang menikmati keuntungan jelas-jelas bukan orang Indonesia.

Sebaliknya Ali menilai bahwa pembatasan pembelian properti hanya untuk yang tinggal di Indonesia, merupakan langkah proteksi negara untuk properti di Indonesia. Ali mencontohnya bagaimana properti di China dan Dubai yang beberapa kali terjadi bubble sehingga harga properti riil turun karena ternyata banyak pembeli properti hanya mengejar keuntungan investasi namun tidak dihuni. Hal ini malah akan memberikan masalah baru nantinya.

Dampak tanpa adanya pembatasan zonasi juga dikhawatirkan Indonesia Property Watch mengingat saat ini Indonesia dipandang belum siap untuk bersaing dan dibukanya kepemilikan asing bila pemerintah tidak bisa mengendalikan dan menjamin ketersediaan lahan untuk rakyat Indonesia khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karenanya Ali mengingatkan pemerintah untuk segera membuat land banking terlebih dahulu sebelum berpikir dibuka kepemilikan asing.

“Indonesia Property Watch tidak anti kepemilikan asing. Namun sebelum berpikir untuk dibuka lebih luas, seharusnya kita sudah siap dengan instrumen yang dapat mengendalikan harga tanah untuk rakyat MBR. Sebelum itu siap maka kepemilikan asing akan menjadi masalah baru nantinya karena tidak ada yang menjamin harga tanah untuk rumah rakyat menjadi semakin tidak terjangkau.”tuturnya. (1009)