Jakarta, KabariNews.com – Terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia yang juga merupakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, akhirnya dapat menghirup udara bebas.

Sejak tanggal 18 Agustus 2010 lalu , mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.

“Iyah, tanggal 18 Agustus kemaren pak Aulia Pohan sudah keluar,” ucap Kepala Lapas Salemba, Dardiansyah, saat ditemui wartawan, Jumat (20/08).

Hal ini juga dibenarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (20/08).

Usai melantik para pejabat eselon II Kementerian Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menjelaskan bahwa Aulia Pohan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi dan menjalani dua pertiga masa hukumannya.

“Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dan dikurangi remisi, dia (Aulia Pohan) masuk kualifikasi untuk bebas bersyarat. Dia boleh pulang ke rumah, tapi tidak boleh ke mana-mana sampai masa tahanannya berakhir,” ungkap Patrialis.

Aulia Pohan divonis hukuman 3 tahun penjara, dan pada tanggal 17 Agustus 2010 lalu dirinya menerima pengurangan masa tahanan (remisi) selama tiga bulan.

Selain Aulia Pohan, yang mendapat status bebas bersyarat lainnya adalah Maman H Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin yang juga mantan deputi Bank Indonesia.

Untuk Share Artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?35408

Untuk

melihat artikel Jakarta lainnya, Klik

di sini

Klik

di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

_______________________________________________

Supported by :