Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka baru
kasus aliran dana BI, yakni Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Maman H Soemantri,
dan Bun Bunan Hutapea. Ketua KPK, Antasari Azhar dalam konferensi pers menyatakan
bahwa, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan fakta-fakta
di persidangan.

Sebelumnya kasus ini telah menyeret tiga petinggi BI yang
lain, yakni mantan gubernur BI, Burhanudin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum
BI, Oey Hoey Tiong, dan mantan kepala Biro BI, Rusli Simanjuntak.  Sementara tersangka lain adalah mantan anggota
DPR, Antony Zeybra Abidin dan Hamka Yandhu. Pada persidangan kemarin, Burhanudian Abdullah di tuntut delapan penjara.

Saat ditanya mengenai status ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Anwar Nasution, Antasari menegaskan masih akan mempelajari keterlibatan Anwar Nasution.
Kasus aliran dana BI terjadi tahun 2003 saat BI dipimpin oleh Burhanudin Abdullah.
Saat itu sedang heboh kasus yang menyeret lima
mantan pejabat BI ke pengadilan terkait kasus dana BLBI.

BI kemudian lewat Yayasan
Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) mencairkan dana sebesar Rp 100 miliar,
masing-masing Rp 31.5 miliar untuk dibagikan kepada anggota DPR dan 68.5 miliar
untuk bantuan hukum bagi lima mantan pejabat BI. Pencairan itu dilakukan usai Rapat
Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni 2008 yang dihadiri oleh Gubernur BI Burhanudin
Abdullah, Aulia Pohan, Maman Somantri, dan Bunbunan EJ Hutapea.  

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi besan  Aulia Pohan, menyatakan bahwa, proses hukum harus dikedepankan kepada siapapun dan dimana pun.

Untuk Share Artikel ini, Silakan Klik www.KabariNews.com/?32160

Mohon Beri Nilai dan Komentar di bawah Artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket