KabariNews – Para pejalan kaki di kota New Jersey, Amerika Serikat sepertinya harus waspada dengan usulan peraturan baru, pasalnya di wilayah tersebut siapa saja yang kedapatan mengoperasionalkan ponsel sambil berjalan akan dikenakan hukuman berupa denda dan penjara.

Peraturan ini muncul karena banyaknya pejalan kaki yang menyebrang/berjalan kaki hanya fokus pada ponselnya dan tidak memperhatikan sekitar sehingga dapat membahayakan. Dilansir laporan dari National Safety Caouncil, dalam kurun waktu 2000 – 2011 ada sekitar 11.011 kecelakaan yang disebabkan oleh terganggunya fokus saat berjalan kaki yang semuanya disebabkan oleh perangkat komunikasi. Lebih dari 50 persen cidera karena pengguna terjatuh atau menabrak obyek yang tidak bergerak.

Kecelakaan-kecelakaan tersebut menjadi dasar anggota senat Pamela Lampitt mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dapat menjerat mereka (pejalan kaki) yang tertangkap sedang memainkan ponsel (SMS atau telepon) sambil berjalan kaki. Jika RUU tersebut disetujui, para pengguna jalan yang tertangkap menggunakan ponsel saat berjalan akan dikenakan sangksi denda 50 dolar AS dan hukuman penjara selama 15 hari. Uang denda nantinya akan digunakan untuk kegiatan edukasi keselamatan jalan.

Peraturan tersebut tentu diwarnai pro dan kontra. Di lain sisi ada yang mendukung karena aturan diberlakukan untuk mengurangi kecelakaan pejalan kaki, namun ada juga yang menganggap peraturan tersebut konyol dan menilai para politisi seharusnya tidak mengkhawatirkan bahaya pejalan kaki namun lebih fokus pada kinerja mereka.

Lampitt mengakui pengajuan RUU baru tersebut tidaklah mudah, dan bahkan dia pun belum bisa memastikan apakah usulannya akan dikabulkan, namun ia meyakini demi kebaikan segalanya harus diperjuangkan.

Larangan menggunakan ponsel di jalan umum bukanlah pertama kalinya, di Hawaii RUU juga menjerat pelanggar dengan denda yang lebih berat yaitu sekitar 250 dolar AS. Wacana serupa juga dilakukan di Arkansas, Illinois, Nevada dan di New York.