Demi kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum, pemerintah
tidak hanya memberlakukan tilang bagi para pengendara motor, tapi juga pada
pejalan kaki. Sejak diberlakukannya Operasi Patuh Jaya (OPJ) pada Senin (7/11),
Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI akan lebih tegas menindak pejalan
kaki yang menyeberang sembarangan, dengan dikenakan denda sebesar Rp 250.000.

Sanksi yang diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pejalan kaki yang menyeberang
sembarangan bisa ditilang. Jika kedapatan menyeberang tak di jembatan
penyeberangan atau zebracross, polisi bisa mengenakan sanksi tilang berupa
denda Rp 250.000.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan
Operasi Patuh Jaya ini terlah diberlakukan mulai 7 Juli – 24 Juli 2011. Operasi ini bertujuan untuk
menertibkan para pengguna jalan raya agar mentaati peraturan lalu lintas, dan
menurunkan tingkat kecelakaan.

Demi kelancaran OPJ, Dishub DKI Jakarta menerjunkan anggota
dari Suku Dinas (Sudin) dari enam wilayah kota
dan kabupaten di Jakarta.
Sekitar 300 orang petugas akan mengawasi para pejalan kaki yang melintasi jalan
raya diseluruh wilayah DKI Jakarta.

Dua hari sudah, OPJ dijalankan, namun belum ada pejalan kaki
yang tertilang, hal ini ditanggapi Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Royke Lumowa, yang mengaku masih bersikap persuasive kepada pejalan kaki.
Pasalnya beberapa fasilitas untuk pejalan kaki di Jakarta belum memadai.

“Kami belum menilang, karena saat ini masih banyak
pedestrian dan jembatan penyeberangan orang yang sudah menjadi tempat dagang
dan kegiatan lain. Sehingga fungsinya terganggu. Belum lagi sejumlah zebracross
yang hilang,” ungkapnya.

Royke menambahkan, jika nantinya peraturan ini dijalankan,
maka tidak semua pejalan kaki akan dikenakan sanksi. Petugas tentunya akan
lebih bijak, apabila di lokasi memang tidak ada fasilitas penyeberangan maka
sanksi tidak berlaku.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37024

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________


Supported by :