Setelah ditahan oleh Kepolisian Diraja Malaysia selama selama tiga setengah
hari, tiga pegawai Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Batam, akan bertemu dengan  Menteri
Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad di Jakarta, Rabu (18/8/2010) pagi ini.

Ketiganya dibebaskan oleh pihak Malaysia dan diserahkan kepada
Konjen RI di Johor Baru hari Selasa, tepat pada peringatan proklamasi RI 17
Agustus. Ketiga pegawai itu, Asriadi, Seivo Grevo Wewengkang, dan Erwan, ikut
dalam upacara peringatan proklamasi di Kantor Konjen.

Pembebasan mereka dilakukan bersamaan dengan pembebasan tujuh nelayan Malaysia
yang ditangkap petugas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau.
Beredar kabar, ini merupkan “barter” antara Indonesia
dan Malaysia.

Namun, Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kementerian Kelautan
menegaskan bahwa pemulangan tujuh nelayan Malaysia
bukan sebagai bentuk barter dengan tiga petugas DKP yang ditangkap Polisi
Diraja Malaysia.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (SPSKP) Pontianak
Bambang Nugroho mengatakan, untuk memproses tujuh nelayan itu tidak cukup bukti
karena tidak ditemukan ikan hasil tangkapan. Sementara dari segi teritorial
juga ada dua penafsiran yang benar menurut masing- masing negara.

Untuk Share Artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?35386

Untuk

melihat artikel Utama lainnya, Klik

di sini

Klik

di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

________________________________________________________________

Supported by :