KabariNews – Pada tanggal 20 November 2014 Presiden Obama mengumumkan langkah eksekutif yang intinya menangguhkan deportasi sebagian imigran gelap di Amerika Serikat untuk sementara waktu. Kebijakan ini diperkirakan mempengaruhi sekitar 5 juta imigran gelap, termasuk warga Indonesia di berbagai kota di negeri Paman Sam. Ada dua kategori orang yang memenuhi syarat penangguhan deportasi.

  • Pertama, orang tua yang anaknya adalah Warga Negara Amerika atau pemegang Green Card (penduduk tetap AS), dan tinggal di Amerika Serikat secara gelap minimal 5 tahun.

  • Kedua, anak-anak muda yang berstatus gelap karena dibawa masuk Amerika Serikat waktu kecil.

Presiden Obama menegaskan bahwa penangguhan deportasi ini bersifat sementara, bukan amnest, bukan legalisasi masal, apalagi jaminan yang bersangkutan bisa mendapatkan Green Card atau Kewarganegaraan di kemudian hari. Intinya, agar yang bersangkutan tidak terpisah dari keluarganya karena deportasi. Juga, penangguhan deportasi ini tidak berlaku untuk individu yang berstatus gelap yang baru datang ke Amerika, atau akan datang ke Amerika Serikat di masa mendatang.

Situs web resmi USCIS (United States Citizenship and Immigration Services) secara singkat menjelaskan sejumlah Langkah Eksekutif Obama di bidang imigrasi.
Berikut 2 poin praktis dan penting yang menyangkut hajat hidup banyak orang  Indonesia di Amerika Serikat.

1. Penangguhan Deportasi untuk Orang Tua (DAPA)

Penangguhan deportasi untuk orang tua resminya bernama Deferred Action for Parental Accountability (DAPA, dengan P). Orang tua yang anaknya Warga Negara Amerika atau pemegang Green Card dengan kualifikasi tertentu bisa memperoleh penangguhan deportasi dan bisa mengajukan izin kerja/ tinggal yang bisa diperpanjang 3 tahun sekali. Kartu Izin Kerja tadi lazimnya dikenal sebagai EAD (Employment Authorization Documents).
Sayangnya, orang tua anak-anak muda penerima DACA tidak akan menerima benefit dari kebijakan baru Obama ini. DACA merupakan program Obama tahun 2012 yang menangguhkan deportasi anak-anak muda tapi berstatus gelap karena dibawa orang tuanya ke AS.

Apa saja persyaratannya?

Umur anak anda yang sudah US Citizen atau Green Card tidak jadi soal.  Untuk memenuhi syarat, anda sudah menetap secara terus menerus di Amerika Serikat sejak 1 Januari 2010 dan berstatus gelap pada 20 November 2014. Lebih lama tidak masalah. Anda harus lolos criminal background check. Dengan kata lain, anda harus berkelakuan baik dan tidak punya catatan kriminal. Prosedur yang sama berlaku untuk aplikan DACA. Bahkan, anda bisa memenuhi syarat untuk penangguhan deportasi jika  anda masih menunggu keputusan kasus final anda dari di Pengadilan Imigrasi. Pengadilan Banding (BIA) dan Circuit juga termasuk. Yang tidak kalah pentingnya, anda harus membayar pajak tunggakan selama anda berstatus gelap.

Sebagai gambaran, biaya aplikasi izin kerja dan biometrik USCIS (United States Citizenship and Immigration Services) sekarang ini adalah $465.
USCIS akan mulai menerima aplikasi penangguhan deportasi untuk DAPA (dengan P) 19 Mei 2015, sekitar 180 hari setelah Pengumuman Obama 20 November 2014.

2. Perluasan Program DACA

Setelah Pengumuman Langkah Eksekutif Obama semalam, ada tiga perubahan penting program DACA (Deferred Action Childhood Arrival, dengan C).

  • Pertama, persyaratan harus berumur 31 tahun untuk program DACA sebelumnya dihapus. Intinya, memungkinkan imigran gelap yang lahir 15 Juni 1981 untuk mengajukan DACA.
  • Kedua, aplikan DACA harus tinggal dan berada di Amerika Serikat sejak tanggal 1 Januari 2010 (dimajukan dari tanggal 15 Juni 2007) dan berusia di bawah 16 tahun waktu masuk ke AS.
  • Ketiga, kartu izin kerja/ tinggal DACA akan berlaku tiga tahun, sebelumnya cuma 2 tahun. Ini berlaku efektif mulai 24 November 2014.

USCIS akan menerima aplikasi DACA dengan kriteria baru mulai tanggal 18 Februari 2015.
Situs resmi USCIS : http://www.uscis.gov/immigrationaction