KabariNews – Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI, dr. H. M. Subuh, MPPM mengatakan sampai dengan saat ini belum ada laporan kejadian luar biasa (KLB) berupa keracunan pangan akibat mengonsumsi buah apel impor yang dilaporkan dari daerah. Seperti diketahui, apel merek Granny’s Best dan Big B asal Amerika Serikat ini diduga terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes.

Kementerian Kesehatan RI memberikan beberapa langkah pencegahan, utamanya dalam perilaku konsumsi masyarakat agar terhindar dari infeksi bakteri Listeria, yaitu: Bilas bahan mentah dengan air mengalir, seperti buah-buahan dan sayuran, sebelum dimakan, dipotong, atau dimasak. Bahkan jika hasil tersebut sudah dikupas, tetap harus dicuci terlebih dahulu; , Menggosok produk hasil pertanian, seperti melon dan mentimun, dengan menggunakan sikat bersih sebelum disimpan, dan keringkan produk dengan kain bersih atau kertas.

Kemudian pisahkan daging mentah dan unggas dari sayuran, makanan matang, dan makanan siap-saji,  cuci peralatan masak, berupa alat atau alas pemotong, yang telah digunakan untuk daging mentah, unggas, produk-produk hewani sebelum digunakan pada produk makanan lainnya; serta cuci tangan menggunakan sabun sebelum mengolah makanan, dan saat akan makan.

“Pencegahan secara total mungkin tidak dapat dilakukan, namun makanan yang dimasak, dipanaskan dan disimpan dengan benar umumnya aman dikonsumsi karena bakteri ini akan mati pada temperatur 75C” tandas dr. Subuh dalam siaran persnya, Selasa, (28/1)

Dalam rangka pencegahan dan kewaspadaan dini terhadap munculnya penyakit listeriosis di Indonesia, Kementerian Kesehatan RI membuat surat edaran kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen PP dan PL), yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Balai/Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan kewaspadaan dini serta melaporkan secepatnya dalam waktu 1 x 24 jam jika ditemukan kasus listeriosis sesuai wilayah kerja masing-masing untuk segera ditindaklanjuti. (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/74548

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

asuransi-Kesehatan

 

 

 

 

Kabaristore150x100-2