Polisi Indonesia tetapkan dua tersangka kerusuhan di Kecamatan Cikeusik,
Kabupaten Pandeglang, Banten. Tiga pengikut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)
tewas pada Minggu (06/02) lalu. Polisi sedang memeriksa 12 orang berstatus
saksi. Mereka ada yang berasal dari pengikut Ahmadiyah dan warga Cikeusik. Penetapan
dua tersangka ini, sedikit, mengingat masyarakat yang menyerang rumah Suparman
pada hari Minggu mencapai ribuan.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi
Anton Bachrul Alam mengatakan, dua orang tersangka berinisial U dan K alias A
ini diidentifikasi dari hasil penyelidikan polisi,juga pemeriksaan rekaman
media massa. Menurut, mereka bersifat kooperatif dengan menyerahkan diri ke
Polda Banten setelah dihubungi. Kepolisian juga meneliti dan mengevaluasi
prosedur pengamanan yang dilakukan Kepolisian Sektorr (Polsek), Kepolisian
tingkat Resor (Polres) dan Kepolisian Daerah (Polda)

Tim evaluasi ini diturunkan untuk mengetahui apakah penanganan kasus di
lapangan sesuai prosedur atau tidak. Tim ini melakukan pengecekan di lapangan,
termasuk peran dan keberadaan para kepala polisi di daerah setempat.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menginvestigasi prosedur
pengamanan dan penegakan hukum pada peristiwa kekerasan di Cikeusik,
Pandeglang. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komnas HAM Yoseph Adi Prasetyo. Komnas
HAM menduga terdapat kejanggalan-kejanggalan dari prosedur pengamanan yang
dilakukan aparat. Di antaranya tidak ada tindakan-tindakan preventif yang
komprehensif dari aparat keamanan untuk mencegah masuknya massa yang sedemikian besar. Karena itu, Komnas
HAM akan memasukkan prosedur pengamanan sebagai bagian yang akan diinvestigasi.

Ketua Komnas Ham Ifdhal Kasim mengatakan bahwa insiden penyerangan JAI di Cikeusik
adalah pelanggaran HAM serius. Mereka membentuk
tim khusus untuk melakukan investigasi di lapangan. Tim tersebut berjumlah empat orang komisioner Komnas HAM dan unsur
masyarakat. Hasil temuan tim itu selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna
Komnas HAM. Apabila fakta-fakta ditemukan memenuhi unsur dalam Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000, insiden Cikeusik bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat.
Pelanggaran HAM berat harus memenuhi unsur-unsur terencana dan bersifat meluas.

Untuk share atikel ini klik www.KabariNews.com/?36331

Untuk melihat artikel Utama lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________________________

Supported by :