Jakarta, KabariNews.com
– Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengumumkan bahwa biaya pengurusan dokumen
konsuler seperti paspor, visa, notarial/legalisasi yang berlaku di
seluruh
dunia mengalami perubahan mulai 13 Juli 2010.

Berdasarkan siaran pers yang dkeluarkan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, peraturan mengenai perubahan biaya tersebut sudah termuat dalam Undang-undang AS, termasuk untuk memberikan pelayanan konsuler.

Berikut ini isi siaran pers yang diterima redaksi.

Pemohon paspor dewasa yang
mengajukan permohonan paspor
untuk pertama kalinya dikenakan biaya sebesar 135 dollar AS dan untuk
perpanjangan
paspor dikenakan biaya 105 dollar AS.

Para pemohon paspor di bawah usia
16
tahun harus membayar 105 dollar AS.

Untuk penambahan halaman paspor yang
sebelumnya
gratis, kini pemohon harus membayar 82 dollar AS.

Biaya akte kelahiran
di luar
negeri menjadi 100 dollar AS, sementara mereka yang sering bepergian ke
luar
negeri dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor sebanyak 52 halaman
tanpa
biaya tambahan.

Biaya baru untuk Visa
Imigran (IV) adalah 330 dollar AS
untuk pemohon yang memiliki hubungan suami-istri, anak, orang tua dan
saudara
kandung.

720 dollar AS untuk pemohon visa berbasis pekerjaan dan 305
dollar AS
untuk jenis visa imigran lainnya.

Biaya notarial/legalisasi dokumen akan
naik
menjadi 50 dollar AS.

Untuk
share artikel ini
klik
www.KabariNews.com/?35139

Untuk

melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik

di sini

Klik

di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :