KabariNews – Biaya untuk layanan di bandar udara atau passenger service charge akan naik antara 25-50 persen.

Kenaikan biaya pelayanan ini akan dilakukan di seluruh bandar udara yang berada dibawah pengelolaan PT Angakasa Pura II.

Kenaikan biaya pelayanan akan diberlakukan mulai tanggal 1 Maret 2009 bagi penerbangan internasional, dan tanggal 15 Maret 2009 untuk penerbangan domestik.

Kenaikan biaya ini guna memperbaiki fasilitas serta prasarana umum, seperti toilet, musholla, ruang tunggu dan sebagainya, yang saat ini masih kurang terjaga perawatannya.

Berdasarkan Surat Menteri Perhubungan RI No.PR 303/1/2/Phb 2009 mengenai Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Menteri Perhubungan telah menyetujui mengenai adanya peningkatan biaya tersebut.

Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan pihak Angkasa Pura, keputusan kenaikan tarif ini juga sebelumnya sudah disosialisasikan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).