KabariNews – Satu lagi bidang usaha di panduan investasi yakni jasa ruang pendingan (cold storage) akan segera dibuka untuk asing. Langkah ini dilakukan untuk menarik minat investasi dari asing ke sektor yang dinilai penting untuk mendukung prioritas industri maritim serta pengembangan perekonomian Indonesia di masa mendatang.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima usulan dari Kementerian teknis yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan dan kalangan pelaku usaha sektor pengolahan perikanan untuk membuka bidang usaha cold storage yang masuk di sub sektor perdagangan tersebut. “Dasar dari usulan untuk membuka sektor tersebut adalah untuk menarik investasi asing langsung pada sektor industri pendukung sektor kelautan dan perikanan serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, dan transfer teknologi,” ujarnya dalam keterangan resminya kepada pers, Senin (30/11).

Dalam regulasi panduan investasi Perpres 39 tahun 2014, bidang usaha cold storage masuk ke sub sektor perdagangan dengan pembatasan kepemilikan modal asing serta lokasi. Untuk wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali, maksimal kepemilikan asing 33%. Sedangkan untuk wilayah Indonesia timur seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku,dan Papua, maksimalnya 67%.

Upaya untuk membuka bidang usaha ini diharapkan dapat mendorong minat investasi dari investor asing. Bila mengacu pada perbandingan regulasi panduan investasi Perpres 36 Tahun 2010 dalam periode 25 Mei 2010-­‐22 April 2014 yang belum mengatur batas kepemilikan saham asing di bidang usaha Cold Storage, tercatat masuknya investasi asing sebanyak 5 proyek senilai US$ 72 juta.

“Nilai ini merosot drastis menjadi hanya 2 proyek senilai US$ 5,3 juta dengan diberlakukannya Perpres 39 Tahun 2014 yang membatasi kepemilikan asing sebesar 33% di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali serta 67% untuk wilayah lainnya. Sementara, realisasi investasi PMDN dari bidang usaha tersebut hanya 1 proyek senilai Rp 3,1 miliar,” jelasnya.

Franky menambahkan bahwa usulan yang masuk adalah bidang usaha tersebut akan dibuka 100% tanpa ada pembatasan terkait lokasi. “Jadi mau di Jawa, Sumatra dan Bali juga bisa 100%. Usulan kementerian teknis ini sejalan dengan usulan pelaku usaha dan asosiasi bisnis yang menyampaikan ke BKPM,” lanjutnya.

Beberapa argumentasi yang disampaikan oleh pelaku usaha saat menyampaikan masukan ke BKPM di antaranya yang pertama adalah untuk menjamin ketersediaan dan keberagaman produk di Indonesia. Selain itu, juga sebelum proses produksi, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelumnya, sebelum memutuskan melakukan produksi di Indonesia. “Dalam tahapan supply chain tersebut ketersediaan fasilitasi ruang pendingin menjadi suatu aspek yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Hal ini sudah sering disuarakan, terutama untuk komunitas nelayan,” pungkasnya.

BKPM telah menerima 454 masukan terkait rencana revisi panduan investasi. Masukan-­ masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-­‐sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-­‐masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, Komunikasi dan Informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan. BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang. (1009)