Jakarta, KabariNews.com – Badan Kehormatan
(BK) DPR RI memutuskan untuk memberhentikan tiga orang Anggota DPR yang terbukti
melakukan pelanggaran etika dan moral. Keputusan ini diambil setelah Badan
Kehormatan DPR menggelar rapat internal yang guna para anggota DPR yang saat ini tengah bermasalah dengan kasus hukum.

Ketiga anggota yang
diberhentikan ini adalah Misbakhum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera , Izzul
Islam dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan As’ad Syam dari Fraksi
Partai Demokrat.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR
RI Nudirman Munir saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/05), menegaskan bahwa hasil keputusan tersebut selanjutnya akan dibacakan dalam
Sidang Paripurna DPR mendatang.

Seperti diketahui sebelumnya, Misbakhum saat ini tengah terjerat kasus Letter of Credit fiktif Bank Century pada tahun 2010 dan sedang mengajukan banding usai dibacakannya vonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.

Sementara itu, Izzul Islam
terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah
palsu. Sedangkan As’ad Syam terkena kasus korupsi pembangunan pembangkit
listrik tenaga diesel di Muaro Jambi pada tahun 2004 silam.

Untuk share artikel ini klik
www.KabariNews.com/?36809

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :