sanksi buang sampah sembarangan

Tidak ingin Jakarta kotor dan banjir, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap melakukan langkah tegas bagi siapapun yang melanggar peraturan seperti membuang sampah sembarangan. Bahkan peraturan tidak berlaku hanya pada individu, tapi Pemprov juga memberlakukan peraturan dan siap memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang masih membandel.

Ditegaskan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Uni Nurdin, siapapun yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000, sementara untuk perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi sebesar Rp 10-50 juta. Aturan ini berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan permukiman penduduk dan kawasan industri, komersial, dan kawasan khusus yang tidak menyediakan fasilitas dan melaksanakan perngelolaan sampah.

“Jika warga dan perusahaan tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi administratif hingga denda minimal Rp 500.000 hingga 50 juta,” paparnya.

Pria yang akrab disapa Nunu ini menjelaskan, sanksi yang diterapkan sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang diundangkan pada 20 Juni lalu dan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum yang sanksinya berupa pidana.

Diatur pula larangan mengenai pembuangan sampah ke TPST atau TPA tanpa izin, membakar sampah yang mencemari lingkungan, membuang sampah dari kendaraan, serta menggunakan badan sajalan sebagai TPS. Warga diminta untuk memilah sampah rumah tangga yang dihasilkan. Bagi setiap rumah tangga yang lalai dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah, maka ketua RW wajib memberikan sanksi adminstratif sesuai keputusan musyawarah pengurus RW. Peraturan juga berlaku untuk pengelola fasilitas sosial dan fasilitas umum yang lalai menyediakan fasilitas pemilihan sampah, karena jika terbukti melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa mulai dari Rp 1 – 5 juta.

Namun lebih lanjut Nunu menjelaskan, peraturan baru akan diterapkan pada akhir tahun, yaitu pada awal Desember hingga Januari 2014 mendatang karena dalam waktu dekat ini baru disosialisasikan kepada masyarakat dan perusahaan-perusahaan di kawasan industri.

Kerjasama masyarakat khususnya warga Jakarta sangat diharapkan untuk menciptakan Kota Jakarta bersih dengan tidak membuang sampah sembarangan yang kerap menimbulkan banjir di beberapa wilayah Jakarta.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?59393

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :

jason_yau_lie