Jakarta, KabariNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir seluruh situs porno lokal di Tanah Air. Menkominfo menegaskan, pemblokiran situs-situs dewasa ini tidak hanya
dilakukan saat bulan Ramadhan saja, melainkan untuk selamanya.

Demikian penjelasan ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/8).

Bekerjasama dengan para pengelola warung internet (warnet) dan instansi terkait, pemblokiran situs porno tersebut dilakukan secara bertahap, dan akan terus dilakukan pemantauan.

Diungkapkan Tifatul, terdapat tiga undang-undang yang mendasari pemblokiran situs porno, yakni Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Untuk Share Artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?35345

Untuk

melihat artikel Jakarta lainnya, Klik

di sini

Klik

di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

_______________________________________________

Supported by :