Gagal menaikan
harga bahan bakar minyak (BBM) kini pemerintah
menempuh alternatif lain yaitu membatasi konsumsi BBM bersubsidi untuk
kendaraan tertentu. Dengan alasan mejalankan penghematan energi yang
diprogramkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ada beberapa aspek yang
akan diperketat salah satunya adalah konsumsi BBM.

Disampaikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, pembatasan BBM harus
dijalankan mengingat harga BBM dunia melambung. “BBM itu mahal, kita harus
siapkan energi alternatif,” katanya.

Kemungkinan
rencananya pemerintah akan melarang mobil berkapasitas mesin diatas 1.500 cc
untuk mengkonsumsi BBM bersubsidi. Yang artinya pemerintah meminta masyarakat
yang memiliki kendaraan diatas 1.500 cc untuk membeli BBM non subsidi. Untuk langkah awal kebijakan ini sudah
dibelakukan untuk para pegawai pemerintahan. Hanya saja untuk sosialisasi
ke masyarakat, pemerintah masih memikirkan dengan penandaan tertentu, misalnya
menggunakan stiker untuk penandaan kendaraan dengan kapastitas mesin 1.500 cc.
untuk pelaksanaannya pemerintah juga masih mengkaji ulang alternatif ini agar
bisa diterima masyarakat luas.

Akankah menimbulkan
pro kontra?

Tak sedikit
masyarakat yang merasa pemerintah masih kurang memikirkan kesejahteraan rakyat,
bagaimana tidak, meski harga BBM gagal dinaikan atau ditunda sementara namun
masyarakat masih merasakan dampak tersebut. Harga-harga kebutuhan pokok yang terus
naik dianggap masih menyengsarakan masyarakat kecil, padahal harga BBM tidak
jadi dinaikan. Beberapa bahan kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng,
gula dan sayuran terus melonjak.

Belum lagi alternatif
baru pemerintah yang akan memberlakukan pembatasan konsumsi BBM, masyarakat
pengguna mobil pribadi pun tak bisa mengelak bila pemerintah membatasi konsumsi
BBM bersubsidi. Meskipun sebenarnya mereka mengaku enggan berpindah karena harga
BBM non subsidi mahal.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?38078

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
_____________________________________________________

Supported by :