Pemberlakuan larangan merokok ditempat umum saat ini makin
digencarkan, setelah larangan berlaku dibeberapa terminal, gedung
perkantoran, mal, tempat ibadah dan beberapa jalan di Jakarta, kini mulai Agustus 2010, Taman Margasatwa
Ragunan, Jakarta Selatan pun menjadi kawasan bebas rokok.

Larangan itu bertujuan untuk mendukung Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2005 Jakarta tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan
Gubernur Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Merokok.

Kepala Hubungan Masyarakat Ragunan, Wahyudi Bambang
Prihartoro menyatakan larangan merokok di Ragunan untuk memberi kenyamanan
kepada pengunjung yang tidak merokok. “Jadi, semua pengunjung dilarang
merokok di area taman, agar pengunjung lain yang tidak merokok tidak terganggu,”
ujarnya.

Dukungan pun datang dari pengunjung, pasalnya pada Juli 2010, pengurus Taman Margasatwa Ragunan melakukan survei pada 1000 responden yang terdiri dari pengunjung
maupun pedangan di area Ragunan. Hasilnya sekitar 80 persen menyatakan setuju
jika kebun binatang ini pun menjadi kawasan bebas rokok.

Untuk mensukseskan program ini, sosialisasi terhadap pengunjung
pun kini tengah digencarkan, himbauan untuk tidak merokok ditaman, disampaikan melalui
pengeras suara dan sejumlah spanduk.

“ Sosialisasi sudah mulai berjalan efektif, sejumlah
pengunjung juga sudah mengikuti aturan,”kata Bambang.

Meski peraturan sudah berjalan efektif, namun Bambang
mengaku belum ada sanksi yang disiapkan, jika kebetulan ada pengunjung yang melanggar.
Kalaupun terbukti, petugas hanya sebatas memberi peringatan saja.

Untuk Share Artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?35414

Untuk

melihat artikel Jakarta lainnya, Klik

di sini

Klik

di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

_______________________________________________

Supported by :