Tamat sudah karir Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK yang
dinilai cukup gemilang memimpin lembaganya menjebloskan banyak koruptor ke
penjara, akhirnya justru dia sendiri yang harus merasakan dinginnya tembok penjara.

Dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Direktur PT
Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis
(11/02/2010) siang,  Antasari dinyatakan bersalah
dan divonis 18 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang
menuntut hukuman mati.

Dalam pembacaan vonis setebal 179 halaman, Majelis Hakim
yang diketuai Herri Swantoro menilai Antasari secara secara sah dan meyakinkan
menjadi otak pembunuhan Nasrudin dibantu  Williardi Wizard, Sigid Haryo Wibisono dan
lima orang eksekutor lapangan.

Mengenai vonis yang lebih ringan dari tuntutan, Majelis Hakim
mempertimbangkan jasa-jasa Antasari kepada negara saat memimpin KPK,  sikap kooperatif selama persidangan, dan
catatan kriminal yang bersih.

Jalannya sidang pembacaaan vonis Antasari berjalan
mengharukan, terutama ketika palu diketukan Hakim Ketua. Istri dan dua anak serta
kerabat Antasari tampak menangis terisak.

Sebelumnya, di lokasi yang sama, empat terdakwa kasus
pembunuhan Nasrudin juga telah dibacakan  vonisnya. Mereka adalah Williardi Wizard yang
divonis 12 tahun penjara, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun penjara, dan Jerry Hermawan
Lo 5 tahun penjara. Kecuali Sigid Haryo Wibisono, seluruh terdakwa menyatakan
banding.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34508

Untuk melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :