Aksi Gayus Tambunan yang sempat ‘bebas’ dari Rutan Markas
Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, terus diselidiki Polri. Setelah menetapkan
sembilan tersangka, Mabes Polri juga berupaya mengungkap apakah Gayus kerap
keluar masuk rutan dengan bebas.

Ada
dugaan bukan hanya sekali ini saja Gayus keluar rutan dengan berbagai alasan, namun seringkali. “Yang terungkap sekarang, sudah semenjak bulan Juli. Ini pengakuan dari
kesembilan orang ini,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur
Jenderal Iskandar Hassan,

Terkait ‘bebas’nya Gayus menonton pertandingan tennis di Bali pekan lalu, Polri telah menahan sembilan petugas
rutan. Mereka adalah, Kepala Rutan Brimob Komisaris Polisi Iwan Siswanto dan
delapan anak buahnya yakni Briptu BH, Briptu DA, Briptu DS, Briptu AD, Bripda
ES, Bripda JP, Bripda S, dan Bripda B.

Kesembilan tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 300
juta untuk memuluskan asksi Gayus keluar tahanan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Iskandar
Hassan, menjelaskan, berdasarkan pengakuan sembilan tersangka itu, ditemukan
bukti bahwa mereka diduga menerima suap. “Berapa yang mereka terima itu
belum kongkret, tapi paling tidak antara Rp50-60 juta untuk si Kompol,”
ungkap Iskandar.

Akibat tindakannya itu, Gayus terancam kembali dijadikan
tersangka terkait pemberian suap itu. “Gayus juga akan ditetapkan sebagai
tersangka, sebagai penyuap,” kata Iskandar.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35907

Untuk
melihat artikel Utama lainnya, Klik
di sini

Klik
di sini
untuk Forum Tanya Jawab


Mohon
beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________________________

Supported
by :