Dokter Di Indonesia bisa resepkan obat herbal kepada sang pasien. Namun peruntukannya masih untuk obat pelengkap bukan obat utama. Saat ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Kesehatan mengembangkan pelatihan bagi penggunaan obat tradisional oleh dokter.

“Dokter yang ingin meresepkan obat herbal harus mengikuti pelatihan selama 120 jam, untuk tahap awal 50 jam dan dokter yang lulus pelatihan ini yang boleh menggunakan jamu sebagai obat,” kata Ketua IDI Prijo Sidipratomo ketika ditemui di Konferensi Obat Tradisional ASEAN ke-3 di Solo seperti diberitakan oleh Antara.

Para dokter yang telah mengikuti pelatihan itu juga harus terdaftar di Dewan Kedokteran untuk memastikan dokter dan masyarakat terlindungi secara hukum. “Kalau dokter ingin gunakan obat tradisional, dokter harus diadvokasi terlebih dahulu. Kita sudah menyusun materi training dengan Balitbang,” ujar dr Prijo.

Penelitian lebih lanjut disebutnya dapat digunakan untuk mendorong obat tradisional menggantikan obat modern, setelah dapat dipastikan keampuhan dan kualitasnya melalui standarisasi.Karena sampai saat ini ada beberapa jamu yang belum dapat dipertanggungjawabkan, bahkan beberapa diantaranya membayakan tubuh.

Sementara itu, Konferensi Pengobatan Tradisional ASEAN ke-3 yang berlangsung di Solo, Jawa Tengah sejak 31 Oktober-2 November itu membahas mengenai integrasi pengobatan tradisional kedalam sistem pengobatan dengan memperhatikan keampuhan, ketersediaan dan kualitas dari obat tradisional.


Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37489


Untuk melihat artikel Kesehatan lainnya, Klik di sini


Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini


____________________________________________________

Supported by :