Jakarta, KabariNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menerima draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY).

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/12).
“Iya, hari ini pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden. Ada tiga surat, dan salah satunya surat dengan nomor R99 yang berisi mengenai keistimewaan Yogyakarta,” ucap Pramono.
Menurut Pramono Anung, surat tersebut selanjutnya akan dibahas di sidang paripurna DPR pagi ini, Kamis (16/12).

“Pembahasan RUUK DIY ini akan menjadi prioritas dalam sidang  pada 7 Januari 2011 nanti, karena hari ini adalah hari terakhir sidang paripurna sebelum DPR memasuki masa reses,” tambah Pramono.

Dalam beberapa bulan terakhir ini, proses penyusunan RUUK DIY tersebut telah menjadi kontroversi, khususnya mengenai mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang paripurna DPRD Yogyakarta, Senin (13/12), yang juga dihadiri puluhan ribu warga Yogyakarta tersebut, sebanyak enam fraksi menyatakan sikapnya untuk mendukung mekanisme penetapan Gubernur DIY, sedangkan satu fraksi yakni dari Partai Demokrat belum memberi keputusan dengan alasan masih menunggu pembahasan RUUK DIY.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36095

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Klik di sini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________

Supported by :