Jakarta, KabariNews.com – Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Marzuki Alie, secara tegas menyampaikan bahwa
DPR menolak pemberian senjata api untuk Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP).

Hal ini diutarakannya saat Sidang Paripurna DPR ,
Senin (12/7).

“Kalangan dewan tidak setuju atas ijin penggunaan
senjata api untuk Satpol PP. Satpol PP belum matang secara psikologis,
sehingga penggunaan senjata api akan sangat membahayakan,” tuturnya.

Seperti
diwartakan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
26 Tahun 2010 yang memperbolehkan penggunaan senjata api bagi Satpol
PP, disebutkan bahwa Senjata api yang digunakan nantinya adalah senjata
gas air mata berbentuk pistol/revolver/
senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut
listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik
stroom. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3.

Peraturan
Mendagri tersebut hingga saat ini masih menimbulkan pro dan kontra
di berbagai kalangan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto, saat
ditemui di Gedung PPATK, di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (7/7),
menjelaskan bahwa dirinya telah berkomunikas dengan Menteri Dalam Negeri
agar peraturan tersebut tidak diberlakukan dahulu.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35165

Untuk

melihat Berita Indonesia
/ Jakarta
lainnya, Klik

di sini

Klik di sini
untuk Forum
Tanya
Jawab

Mohon beri nilai dan komentar
di bawah
artikel ini

______________________________________________________

Supported
by

: