Badan Kehormatan (BK) DPR RI memberikan sanksi tegas terhadap tiga anggota DPR RI yang terbukti melakukan pelanggaran. Satu anggota dipecat, satu diberhentikan sementara dan satu dicopot dari pimpinan Komisi VI.

“Ada tiga anggota dengan sanksi yang berbeda-beda yaitu As’ad Syam, Izzul Islam dan Nurdin Tampubolon,” kata wakil Ketua DPR RI, Anis Matta mengutip Antara (5/7).

Sementara itu anggota Badan Kehormatan, Ali Maschan Musa menjelaskan bahwa meskipun tidak dibacakan secara detail dalam rapat paripurna terkait pemberian sanksi anggota DPR RI tersebut, tetapi keputusan tersebut sudah final. “Itu keputusan sudah final,” ucapnya.

Menurutnya ada enam bentuk sanksi yang diberikan terhadap anggota DPR RI yang terbukti melanggar.Diantaranya yakni peringatan secara lisan, peringatan secara tertulis, harus pindah dari komisi, tidak boleh menjabat, dan di PAW (Pergantian Antar Waktu).

Seperti diketahui, Nurdin Tampubolon adalah Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Hanura. Kini, Nurdin dicopot dari jabatannya karena tidak kooperatif terhadap BK DPR. Ia mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan BK terkait kasus dugaan korupsi.

As’ad Syam, politisi Partai Demokrat ini kini telah dijatuhi hukuman dari pengadilan dan bandingnya di MA pun sudah diputus sehingga kini dirinya harus menjalani hukuman karena kasus korupsi PLTU. Sudah di non-aktifkan dari DPR RI.

Izul Islam, anggota Fraksi PPP ini tersandung dengan kasus ijazah palsu dan saat diproses dirinya pun tidak kooperatif, sehingga dia pun dipecat dari DPR.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36977

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________


Supported by :