Jakarta, KabariNews.com – Pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga menjadi sponsor pemberangkatan Sumiati ke Arab Saudi.

Kedua orang ini diketahui bertugas sebagai calo tenaga kerja untuk selanjutnya menyerahkan calon tenaga kerja tersebut kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), sebelum akhirnya diberangkatkan ke negara tujuan.
Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Sabar Santoso, menjelaskan, tersangka dengan inisial MM dan JL yang diamankan polisi ini diduga juga telah melakukan pelanggaran undang-undang tentang perlindungan anak.
Pasalnya, saat dilakukan pemeriksaan, Sumiati diketahui belum genap berusia 18 tahun saat direkrut untuk menjadi TKI.
“Kita sudah amankan dua orang, inisialnya MM dan JL, keduanya diduga melakukan perdagangan anak. Sebab dari dokumen akta kelahiran dan ijazah, Sumiati belum genap 18 tahun. Sedangkan menurut undang-undang, pekerja informal minimal 21 tahun,” tegas Brigjen Agung di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12).
Seperti diberitakan sebelumnya, Sumiati binti Salan Mustapa (23), asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, ini diketahui telah mengalami kekerasan saat dirinya dibawa ke Rumah Sakit King Fahd di Madinah, Arab Saudi dalam kondisi memperihatinkan.
Yang bersangkutan mengalami penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh istri majikannya.
Luka fisik yang diderita Sumiati sangat serius saat dirinya dilarikan ke Rumah Sakit King Fahd Madinah.
Saat dilakukan perawatan, sekujur tubuh Sumiati diketahui mengalami lebam dan luka bakar. Selain itu kedua kakinya pun nyaris lumpuh dan jari tengahnya retak, serta matanya mengalami kerusakan.
Bahkan kulit kepala Sumiati mengelupas serta parahnya adalah bibir bagian atas Sumiati hilang, hal ini diduga akibat digunting.
Hingga saat ini, Sumiati masih terus menjalani perawatan di rumah sakit tersebut, dan kondisinya mulai berangsung pulih.
Kasus kekerasan TKI ini mendapat perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 
Presiden memerintahkan agar kasus penganiayaan tenaga kerja Indonesia dapat dituntaskan secara hukum dan tidak terulang kembali.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36060

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Klik di sini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
_______________________________________________

Supported by :