KabariNews – ECPAT Indonesia merekomendasikan perlunya diterbitkan aturan hukum yang dapat mengkriminalisasi para pengguna jasa seks anak. Selama ini, para predator seks anak itu bebas melenggang karena tidak dapat dipidana.

“Dalam berbagai penggerebekan kasus prostitusi anak, yang ditangkap hanya para germo atau mucikari saja. Seharusnya, penggunanya juga ditangkap. Setelah itu, melalui penetapan pengadilan, nama-nama para predator seks anak itu diumumkan di media massa untuk memberi efek jera dan peringatan bagi pembeli seks anak lainnya.” ungkap Ahmad Sofian, Koordinator Nasional ECPAT, Rabu, (29/4)

Selain memidana para pelaku seks anak, ECPAT Indonesia juga mengusulkan pemberian sanksi administratif kepada pengelola apartemen atau hotel yang terbukti memfasilitasi berlangsungnya transaksi jual-beli seks anak. “Sanksi administratif itu harus diumumkan kepada publik sebagai bagian tanggung jawab sosial mereka karena eksploitasi seksual anak terjadi di lingkungan mereka,” imbuh Sofian.

Praktik prostitusi anak di Indonesia sangat memprihatinkan seiring pemamfaatan internet dan teknologi komunikasi. Di internet, komunikasi dan transaksi berlangsung melalui media sosial seperti facebook, twitter, dll. Media lain yang digunakan adalah website, blog dan layanan pesan (SMS, BBM, WA, LINE). Pelaku umumnya adalah germo/mucikari yang menjual-belikan anak dan sesama anak. Ditemukan pula, adanya sindikasi yang mengeruk keuntungan material dengan mengelola website yang menampilkan foto-foto anak mengandung konten seks diperjual-belikan di dalam hingga ke luar negeri.

ECPAT Indonesia mencatat, sedikitnya ada 2,5 juta email mengandung konten pornografi setiap hari didistribusikan di dunia maya. Merujuk data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) ditemukan sebanyak 18.747 pornografi online pada anak yang berlangsung tahun 2012 di Indonesia. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara terbesar di dunia yang mengakses konten pornografi di dunia maya.

Lainnya, ada 647 ribu website mengandung pornografi berhasil ditutup oleh NAWALA sampai tahun 2013. Di tingkat global, mengutip pernyataan Mario Santos Pais, Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB bidang Kekerasan terhadap Anak, sekitar 150 juta anak perempuandan 73 juta anak laki-laki mengalami pemerkosaan ataupun kekerasan seksual setiap tahunnya termasuk anak-anak yang menjadi objek seks komersial dan objek seks online. (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/76869

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

jason_yau_lie

 

 

 

 

kabari store pic 1