Tampaknya eksekusi terhadap terpidana mati kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Imam Samudra dan AliGufron akan
dilaksanakan dalam waktu dekat. Bahkan beberapa sumber di Lapas Batu,
Nusakambangan, tempat Amrozi cs ditahan, mengatakan bahwa eksekusi bisa
dilakukan dalam dua atau tiga hari ke depan. Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman
Supandji menyatan bahwa eksekusi terhadap Amrozi cs akan dilaksanakan dalam
minggu pertama November. Pernyataan  itu
dikeluarkan sesaat setelah putusan hukuman mati MA dibacakan di kantor
Kejaksaan Agung, akhir Oktober kemarin.

Memasuki awal November, Hendarman Supandji belum juga
mengumumkan kapan eksekusi tersebut dilaksanakan. Menurut Hendarman, eksekusi
akan dilaksanakan sebelum tanggal 15 November.   

Sementara saat ini Amrozi cs sudah dipindahkan ke sel isolasi
dan sudah mendekam di sana selama lima hari. Suasana di
Lapas Batu sendiri tampak dalam kondisi siap siaga menyambut pelaksanaan
eksekusi. Menurut sebuah sumber, lampu-lampu di Lapas batu juga sudah mulai di
matikan di beberapa bagian. Bahkan beberapa hari belakangan, Lapas Batu sudah ditutup
untuk pembesuk dan semua orang yang masuk ke dermaga Wijayapura, dermaga
penghubung kota
Cilacap dengan pulau Nusakambangan,  disweeping oleh petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Dan pelaksanaan eksekusi semakin mendekati kenyataan dengan tibanya tim
eksekutor dari Polda Bali yang terdiri dari 12 petugas kepolisian.

Sempat terjadi perdebatan mengenai cara eksekusi yang akan
dijalankan Amrozi cs. Tim Pembela Muslim (TPM), kuasa hukum Amrozi cs,
menyatakan keberatan dengan cara ditembak. 
Menurut mereka, hukuman mati harus menghilangkan sedikit mungkin rasa
sakit, dan cara ditembak memiliki jeda sekitar 10 detik rasa sakit pada
narapidana mati. Apalagi jika peluru yang ditembakkan meleset tidak mengenai
jantung.

Namun hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih tetap akan melakukan
eksekusi mati dengan cara yang selama ini dilaksanakan di Indonesia,
yakni ditembak.

Dikabarkan, jika eksekusi telah dilaksanakan, jenazah
Amrozi, Imam  dan Ali Gufron akan segera
diterbangkan ke kediaman mereka masing-masing menggunakan helikopter. Di
kompleks Lapas Nusakambangan memang terdapat dua landasan helikopter atau helipad.
Satu helipad yang pernah dipakai terpidana Tommy Soeharto  Dalam permintaan terakhir mereka yang ditulis Imam
Samudra, mereka menolak jenazah mereka diotopsi dan diletakan di peti mati.

Supported by :

Photobucket

addthis