1. Pernahkah
ada yang selesai bila minta Suaka politik dari Indonesia
ke USA
(Asylum) ?.

2. Bila ada
bagaimana caranya, mengingat kondisi di Indonesia sekarang sudah aman.

3. Apakah
benar bahwa Pengacara di USA
yg mengurus permintaan Asylum hanya mengulur waktu saja, sehingga konsumen
harus bayar terus setiap 6 bln  atau setiap tahun, dan katanya tergantung
putusan di Pengadilan (Court).

4. Apakah
benar jika proses asylum kita minta dihentikan,  karena berlarut larut
sidangnya terhadap konsumen yg sudah mengurus, akibatnya akan dilacak dan
dicari oleh Polisi dan ditangkap dikirim pulang.

5. Apakah
benar sesorang bila sudah mengurus asylum bisa bekerja tanpa takut di ciduk,
karena bayar pajak & karena sudah punya semacam KTP.

6. Apa
akibatnya bila sidang permintaan Asylum tidak dilanjutkan didiamkan atau minta
di stop atau diam-diam saja.   

7. Banyak
sekali dari USSAGS menawarkan jasa untuk mengurus atau ikut undian utk jadi
pendudukan USA
apakah itu semua Legal, Benar & ada hasilnya.

Silakan Klik Kabari Forum

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?34073

Untuk melihat artikel imigrasi Amerika lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :