Jakarta, KabariNews.com – Selain gaji para menteri yang mendapat usulan agar dinaikan, gaji presiden serta pejabat negara lainnya juga ikut diusulkan ada kenaikan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Radjasa, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada hari Minggu (25/10).

Proses kenaikan gaji para pejabat negara tersebut saat ini tengah digodok oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi.

Hatta juga menambahkan, bahwa Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan, saat ini tengah menyusun struktur dari semua lembaga-lembaga negara tersebut sebagai proses awal untuk menentukan kenaikan gaji para pejabat tersebut.

Selain itu, Hatta Radjasa juga menyebutkan bahwa Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010 dirasakan mencukupi untuk proses kenaikan gaji pejabat negara.

Saat ini sedikitnya 7.000 pejabat negara akan masuk dalam daftar kenaikan gaji bila usulan kenaikan gaji tersebut disetujui.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 mengenai Pokok-pokok Kepegawaian, menyebutkan bahwa yang tergolong dalam kategori pejabat negara adalah presiden, wakil presiden, kepala daerah dan wakilnya, hakim peradilan, para Ketua DPR dan para Menteri.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33940

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :