Ditengah masih sulitnya rakyat keluar dari belitan krisis ekonomi,
pemerintah malah berencana menaikkan gaji pejabat negara sebesar 20
persen. Bagi sebagian kalangan, langkah tidak populis ini di nilai
menunjukkan bahwa pemerintah tidak peka terhadap penderitaan rakyat.

“Saya tidak setuju kalau gaji pejabat naik, saat ini waktunya tidak tepat.  Seharusnya yang dibetulkan sistem penggajiannya dulu, kemudian mengukur kinerja, baru menaikkan gaji,” ujar Adhyaksa Dault di Jakarta pada awal Januar 2010.

Mantan Menteri Pemuda dan olahraga ini bahkan bingung, kenapa gaji menteri yang sudah besar itu dinaikkan segala, padahal sebagai mantan menteri dia hanya mendapat dana pensiun sebesar Rp 2,7 juta per bulan.

“Saya bicara blak-blakan ini, bayangkan, seorang mantan menteri hanya dapat pensiun sebesar itu,” ujarnya di hadapan wartawan.

Saat ini para menteri dan pejabat negara setingkat menteri mendapat berbagai fasilitas istmewa. Selain gaji, para menteri mendapat rumah dinas mewah lengkap dengan perabot. Mereka juga mendapat mobil mewah Toyota Crown Majesta yang harganya di luar pajak sekitar Rp 800 juta.

Selain itu mereka memperoleh berbagai tunjangan, seperti tunjangan kesehatan di mana mereka mendapatkan pelayanan kesehatan kelas satu. Soal perjalanan dinas, para menteri juga tak perlu khawatir, karena selain dibayari negara, mereka mendapatkan akomodasi hotel bintang lima. Gaji para menteri sendiri terbilang besar yakni berkisar Rp 16-18 juta dengan dana taktis sekitar Rp 200 juta per bulannya.

Memang sejak tahun 2005 gaji pejabat negara tidak naik, namun dengan asumsi kebutuhan hidup dasar dan banyaknya tunjangan yang diterima, seharusnya gaji yang diterima adalah lebih dari cukup.

Berikut struktur gaji pokok pejabat pemerintah Indonesia tahun 2005,

• Presiden, Rp 62.740.000,-
• Wakil Presiden, Rp 42.411.550.-
• Ketua DPR, Rp 40.908.000,-
• Wakil Ketua DPR, Rp 36.774.000,-
• Ketua BPK, Rp 23.940.000,-
• Ketua MA, Rp 24.390.000,-
• Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lainnya setingkat menteri, Rp 18.648.000,-
• Kepala Daerah Provinsi, Rp 8.400.000,-
• Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Rp 6.180.000,-

• Ketua KPK, Rp 40.000.000,-
• KPI, Rp 30.000.000,-
• KPU, Rp 15.000.000,-
• Komnas, Rp 13.500.000,-
• Gubernur BI, Rp 141.321.760,-
• Deputi Senior Gubernur BI, Rp 118.261.750,-
• Deputi Gubernur BI, Rp 107.281.500,-

Namun sejauh ini, banyak kalangan mulai dari lembaga swadaya masyarakat, politisi, hingga rakyat biasa menolak langkah menaikkan gaji pejabat negara dengan berbagai alasan dikemukakan. Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, langkah ini tidak tepat dilaksanakan sekarang, karena kinerja pemerintah sendiri masih jauh dari berprestasi, “Intinya, berprestasi dulu baru naik gaji,” kata Emerson saat dihubungi Kabari sembari mengemukakan banyak Pekerjaan Rumah pemerintah yang harus segera diselesaikan, seperti masalah korupsi.

Demikian juga, sebagian warga menilai langkah pemerintah dianggap tidak tepat. Apalagi saat ini kinerja 100 hari pemerintah sedang dikritik. Menurut mereka, kinerja pemerintahan SBY belumlah sesuai harapan.

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?34473

Untuk melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :