Jakarta, KabariNews.com – Karena mencatumkan logo bergambar Burung Garuda Pancasila pada kaos tim nasional (timnas) kesebelasan sepok bola Indonesia, seorang pengacara publik, David Tobing, melaporkan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh dan juga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/12).

David mengajukan gugatannya dengan nomor 551/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.
Menurut David, penggunaan logo Burung Garuda Pancasila pada kaos timnas yang juga disponsori oleh produsen peralatan olah raga, PT Nike Indonesia, telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Sebagai warga negara yang mengerti hukum, saya mengajukan gugatan terhadap Presiden, Mendiknas, Menpora, PSSI dan PT Nike Indonesia karena memuat lambang Garuda Pancasila,” ujar David di Pengadilan Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (14/12).
Menurut David, penggunaan logo dalam seragam olah raga internasional lazimnya adalah hanya mencantukan logo sponsor, merek kaos dan logo organisasi sepak bola itu sendiri.
Namun demikian David menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukannya ini adalah sebagai salah satu bentuk rasa nasionalisme dirinya, dan kecintaannya terhadap tim nasional sepak bola Indonesia.
Dalam gugatannya David hanya meminta agar kaos timnas yang akan digunakan jelang pertandingan semifinal Piala AFF Suzuki 2010 antara tim Indonesia melawan tim Filipina, Kamis (16/12) mendatang, untuk segera diganti.
Ia juga meminta agar PT Nike Indonesia selaku sponsor tersebut menarik produksi kaos timnas berlambang Garuda tersebut.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36090

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Klik di sini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________

Supported by :