KabariNews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, Rabu (19/01).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menilai bahwa mantan pegawai Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak ini secara sah terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi dan ditetapkan hukuman pidana tujuh tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakin Albertina Ho saat membacakan putusan, Rabu (19/01).

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang meminta agar Gayus Tambunan dihukum 20 tahun penjara, serta membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Dari hasil keputusan tersebut, JPU mengaku kecewa dan rencananya akan segera mengajukan banding. Sementara itu, usai mengikuti persidangan, Gayus Tambunan mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum yang dinilai telah memperkeruh dan memojokkan dirinya atas kasus mafia pajak.

“Saya sangat kecewa terhadap satgas mafia hukum. Ada beberapa poin yang harusnya saya simpan untuk membantu pemberantasan mafia hukum,” ungkap Gayus.

Ia mengungkapkan bahwa kepergiannya ke Singapura adalah merupakan saran Denny Indrayana. Hal tersebut dikatakan agar ia dan Andi Kosasi tidak menjadi korban kasus tersebut.