Berdasarkan
UU no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sektertariat Jenderal DPR kembali mengaktifkan
larangan merokok di kawasan DPR. Larangan tersebut disosialisasikan melalui
stiker yang ditempel di berbagai sudut di kantor DPR. Mulai dari kamar
mandi hingga ruang sidang komisi

Stiker itu bertulis ‘Kawasan Tanpa Rokok (UU Kesehatan No 36
Tahun 2009) Terima Kasih Untuk Tidak Merokok.’ Di atas tulisan itu juga
terdapat gambar rokok dalam lingkaran yang kemudian dicoret oleh garis mirin
berwarna merah. Stiker itu dipasang di pilar-pilar lobi gedung Nusantara III, ruang wartawan, ruang
komisi-komisi, ruang paripurna, hingga ruang Pimpinan DPR.

Larangan merokok di dalam gedung memang sudah lama diatur
dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang
Merokok. Namun pada praktiknya, masih banyak anggota DPR yang merokok di dalam
gedung DPR, bahkan saat rapat di dalam ruangan.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?38063

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
_____________________________________________________

Supported by :