Walaupun vonis denda 204 juta untuk Prita belum final, namun para pengguna internet sudah bergerak dengan cepat dalam membela Prita. Kekalahan Prita dalam sidang melawan RS Omni rupanya menarik simpati banyak orang.

Pasalnya para pengguna internet mengadakan gerakan “Koin Keadilan”, yaitu mengumpulkan koin untuk menebus denda yang dialami Prita. Tampaknya mereka tidak ingin berlama-lama menunggu keputusan sidang selanjutnya sehingga dengan segera berupaya mengumpulkan uang 204 juta agar Prita dapat dibebaskan secepat mungkin.

Aksi ini dimulai pada hari Jumat, 4 Desember. Gaung yang disebarkan melalui situs jejaring sosial rupanya cukup efektif sehingga gerakan ini dapat meluas dengan cepat.

Putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid, ikut mendukung gerakan koin keadilan dengan menyumbang koin dengan nilai 5 juta rupiah. Bahkan Mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris bersedia menanggung setengah denda yang dikenakan pada Prita.

Esti, salah seorang penggagas Koin Peduli Prita awalnya tidak mengenal Prita. Namun ia mencoba empati dengan apa yang dialami Prita sehingga memutuskan untuk membantu. Rumahnya di Jalan Taman Margasatwa No. 48 menjadi salah satu tempat pengumpulan koin keadilan.

Gerakan ini mendapat sambutan positif dari orang banyak, walaupun beberapa kontra karena dengan memenuhi pembayaran denda Prita berarti masyarakat mengakui bahwa Prita bersalah. Namun penggagas koin keadilan tidak ambil pusing. Yang mereka inginkan adalah Prita dapat dengan segera bebas dari balik jeruji. Berita mengenai kasus Prita bahkan telah sampai hingga media internasional, New York Times.

Bagi yang ingin ikut menyumbang koin untuk Prita, bisa mendatangi tempat-tempat yang tertulis di sini atau cek situs Koin Keadilan. Ketika keadilan direcehkan, kita pun mengumpulkan receh, itulah tagline dari situs Koin Keadilan.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34155

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :